Sukabumi, Fokus Rakyat – Seorang oknum anggota DPRD Kota Sukabumi berinisial IRT telah diamankan oleh kepolisian atas dugaan penggelapan kendaraan Honda Civic Turbo.
Kepolisian menjelaskan bahwa IRT juga diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait mobil tersebut.
Dilansir dari Tribratanews, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, memberikan keterangan terkait penangkapan ini.
Baca juga : Gunung Karangetang di Sulawesi Utara Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Guguran
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban berinisial DF, seorang karyawan lembaga finance di Kota Sukabumi pada bulan Februari 2023.
Berdasarkan informasi yang diterima, terduga pelaku menggunakan cek dari bank cabang Sukabumi sebagai pembayaran dalam transaksi tersebut.
Baca juga : KPU Parimo Menerima Pengajuan Kembali Persyaratan Partai Buruh untuk Pemilu Tahun Depan
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP. Jika terbukti bersalah, terduga pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kasus ini sejalan dengan salah satu dari 16 Program Prioritas Kapolri dalam meningkatkan pemantapan kinerja Harkamtibmas, yang menekankan penanganan kasus-kasus kejahatan, termasuk yang melibatkan oknum pejabat.
Baca juga : Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI Kota Palu Mengundang Tuntutan Penyelidikan Hukum
Meskipun identitas lengkap dari oknum anggota DPRD Kota Sukabumi belum diungkapkan dalam berita ini, penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tindak pidana.
Kepolisian juga bekerja sama dengan lembaga finance dalam mengungkap kasus ini. Keterlibatan bank cabang Sukabumi dalam transaksi pembayaran juga menjadi perhatian dalam penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Kasus ini diprediksi akan menarik perhatian publik terkait penanganan tindak pidana yang melibatkan pejabat publik. Ancaman hukuman yang tinggi menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan.
Kasus ini juga dapat menjadi contoh dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pemerintahan lokal.***
