KAPOLDA

Ngaku Dukun Pengganda Uang, Pria Ini Diciduk Polisi Sebelum Beraksi

DUKUN
Polda Metro Jaya menangkap pria bernama Mahfud alias MP (39), pelaku pemalsuan uang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) yang mengaku-ngaku sebagai dukun pengganda uang. Tersangka mulanya hendak menyasar tetangga di kampung halamannya di Cianjur. FOTO; DOK. TRIBRATANEWS.

Bogor – Aksi penipuan berkedok dukun pengganda uang kembali terbongkar.

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Mahfud alias MP (39) yang diduga hendak menipu warga dengan modus menggandakan uang, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku yang juga terlibat dalam kasus pemalsuan uang ini diketahui menargetkan warga di kampung halamannya di Cianjur sebagai korban awal.

Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya berniat menawarkan jasa sebagai dukun pengganda uang kepada tetangganya sendiri.

“Cianjur, Jawa Barat. Jadi tadinya targetnya warga tetangganya ya,” ujarnya, dikutip dari Tribratanews portal resmi Polri, Kamis, 2 April 2026.

Lebih lanjut, pelaku bahkan merencanakan aksinya menjelang momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dengan harapan dapat menarik minat korban yang membutuhkan uang dalam jumlah besar secara instan.

Tak tanggung-tanggung, Mahfud disebut berencana mencetak uang palsu hingga mencapai Rp2 miliar.

Namun, rencana tersebut gagal total setelah polisi lebih dulu menangkapnya di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.

“Modusnya ingin menawarkan sebelum Idul Fitri, tapi belum terlaksana dan belum ada korban. Targetnya mungkin bisa sampai Rp1 miliar atau Rp2 miliar,” jelas Robby.

Hingga saat ini, polisi memastikan belum ada korban dari aksi penipuan berkedok dukun tersebut.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan praktik-praktik mistis yang menjanjikan kekayaan instan, termasuk modus dukun pengganda uang yang kerap berujung penipuan.

Warga yang merasa pernah menjadi korban atau mengetahui aktivitas serupa diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan dengan modus lama masih kerap terjadi, dengan memanfaatkan kepercayaan dan kondisi ekonomi masyarakat, terutama menjelang hari besar keagamaan. (LAPORAN; ANDIKA/REDAKSI)

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN
error: Content is protected !!