Bekasi, Fokus Rakyat – Kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Bekasi. Pelaku menggunakan modus kenalan melalui media sosial sebelum melancarkan aksinya.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian yang semakin marak terjadi.
Menurut informasi yang diperoleh, pelaku berhasil memperdaya korban dengan memacarinya setelah berkenalan melalui media sosial. Mereka kemudian tinggal bersama di rumah kontrakan sebelum pelaku melancarkan aksinya.
Pada tanggal 2 Mei 2023, ketika korban sedang bekerja, terjadilah pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku.
Pelaku berhasil mengambil sepeda motor milik korban beserta dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta handphone korban.
Baca juga : Pemuda Ditangkap Diduga Setubuhi Gadis 16 Tahun
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp10 juta.
Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 (e) dan 5 (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencakup pidana penjara dengan durasi paling lama tujuh tahun.
Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial dan selalu menjaga keamanan barang berharga, terutama kendaraan bermotor.
Baca juga : Kunci untuk Kebahagiaan dan Kesejahteraan, Simak Infonya
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pencurian yang semakin canggih. Pelaporan segera kepada aparat kepolisian jika terjadi kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar diharapkan dapat membantu upaya penangkapan pelaku tindak kejahatan.
Dengan kerjasama dan perhatian dari masyarakat, diharapkan tingkat kejahatan dapat ditekan dan keamanan dalam berinteraksi melalui media sosial dapat lebih terjaga.
Polisi mengamankan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor berinisial AB di wilayah Bojong Tua, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo ST., mengungkapan, pelaku AB melancarkan aksinya dengan modus kenalan di media sosial. Lalu, memacari korban. Setelah sebulan, pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di rumah korban.
Baca juga : Polda Sulteng Ungkap 230 Kasus Narkoba, Barang Bukti Disita
“Mereka tinggal bersama di rumah kontrakan. Tepat pada 2 Mei 2023, pelaku mengambil motor lengkap dengan STNK dan BPKB serta handphone korban saat rumah dalam keadaan kosong. Korban saat itu sedang bekerja,” terang Kompol Dwi Haribowo, dilansir dari Tribratanews, Senin (29/5/23).
Lalu, jelasnya lagi, motor hasil curian itu dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp10 juta. Atas aksinya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 ayat 4 (e) dan 5 (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya.***



















