Misteri Perumahan Nelayan Pangiang Wajib Bayar Lokasi

perumahan nelayan
PERUMAHAN NELAYAN : Pembangunan Rumah Nelayan, di desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, diduga kuat adanya pungutan liar dari Rp3 juta hingga Rp5 juta. (IST)

Pasangkayu — Ketum LPKN Republik Indonesia, Egar Mahesa S.H M.H, meminta Kejaksaan Tinggi Sulbar, agar mengusut Pembangunan Rumah Nelayan, di desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.

Dia mengatakan, patut diduga adanya penyalahgunaan pengguna yang berhak serta adanya Dugaan Pungli atas Bantuan Bagi Perumahan Nelayan.

“Disinyalir alasan untuk pemilik lahan dibangun bangunan diatasnya padahal sejak awal angin berhembus sepoi-sepoi pasha bahwa tanah tersebut dihibahkan sehingga Pembangunan terjadi diatas tanah tersebut,” ungkapnya kepada media ini, Rabu kemarin (22/2).

perumahan nelayan
USUT : Pengacara kondang yang juga Ketum LPKN Republik Indonesia, Egar Mahesa S.H M.H, meminta Kejaksaan Tinggi Sulbar, agar mengusut Pembangunan Rumah Nelayan, di desa Pangiang. (DOK PRIBADI)

Baca juga : Ruas Kayu Agung Diputus Kontrak

Kata dia, salah satu nelayan yang awalnya mendapatkan Hak Hunian atas Rumah Nelayan tersebut yang enggan disebutkan namanya.

“Namun bersedia menjadi saksi jika kasus ini diusut lebih lanjut oleh Penegak Hukum bahwa dirinya dimintai Uang Tebusan Tanah yang nominalnya antara Rp.3 juta sampai Rp.5 juta,” ungkapnya lagi.

Baca juga : TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan di Papua

Bahkan kata dia, saat ini perumahan Nelayan tersebut terindikasi untuk mengaburkan fakta sebagai Bangunan Hak Nelayan yang resmi telah diubah alih fungsikan sebagai perumahan elite masyarakat kurang mampu.

“Nah ini perlu adanya klarifikasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Pasangkayu beserta Dinas PUPR, karena ada yang lebih berhak dimana Nelayan-nelayan di Dusun Salule maupun Pangiang sendiri masih banyak belum mendapatkan Tempat Tinggal yang layak,” tegasnya.

Baca juga : Gelar Kehormatan Adat

Dia menjelaskan, mengenai adanya Pungutan dana alasan diberikan ke Pemilik lahan ini hal yang mustahil karna sejak awal masyarakat sudah ketahui jika lahan tersebut adalah lahan hibah.

“Jika benar adanya praktek Pungutan tersebut, maka itu dikategorikan Pungutan liar, yang dapat dijerat Hukuman Pidana sebagaimana  pelaku pungli dapat dijerat  dengan Pasal 368 ayat ( 1 ) sebagaimana berbunyi “Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun” dalam delik ini sudah pasti karna bagi yang tidak memberikan sejumlah uang antara Rp.3 juta sampai dengan Rp.5 juta,” terangnya lagi.

Baca juga : Soal Impor Pakaian Bekas

Menurutnya, jika tidak dapat memberikan maka otomatis tidak bisa menempati tempat yang merupakan haknya, nah ini juga bisa dikenakan bagi siapa yang mengetahui atau yang tidak berhak atas hak tinggal ditempat tersebut namun memaksakan diri maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat juga dijerat sangsi hukum yang sama.

Sementara itu, menurut sumber yang ditemui di lapangan bahkan para pemilik tanah yang dihibahkan atas bangunan tersebut diberlakukan spesial kepadanya dimana diberikan sejumlah rumah hunian juga.

Olehnya Selaku Lembaga Pemerhati yang fokus pada pencegahan adanya perbuatan-perbuatan yang berpotensi merugikan hak masyarakat dan negara, maka meminta secara tegas para penegak hukum untuk menindaklanjuti pemberitaan ini.

“Insya Allah LPKN Republik Indonesia akan mengawal kasus ini sampai tuntas biar jangan jadi benang kusut,” pungkasnya.

(Tim Redaksi)

Editor: Firmansyah
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!