iklan

Mantan Sekdis Didakwa Rugikan Negara Rp235,5 Juta, Penasihat Hukum Bongkar Dugaan Ada Rekayasa

sekdis
KETERANGAN : Sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (30/11).
pasang-iklan-anda-disini

PALU, FOKUSRAKYAT.NET — Najamuddin Laganing (Koordinator Tim Manajemen Dana BOS) sekaligus Mantan  Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala dan Ety Labande Lasiha Direktur CV. Kamyabi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (30/11).

Dalam sidang pembacaan dakwaan secara virtual masing-masing terpisah bagi kedua terdakwa tersebut , keduanya didakwa merugikan keuangan negara Rp235,5 juta , dalam kasus dugaan korupsi pengadaan absen finger print bagi 97 Sekolah Dasar (SD) tersebar di lima kecamatan yaitu , Kecamatan Banawa, Balaesang , Dampelas, Banawa Selatan dan Kecamatan Labuan , Kabupaten Donggala 2018- 2019.

PASANG IKLAN

Ruas Jalan Tambu – Kasimbar Cs Akan Dibangun Jadi Jalan Tol Penghubung IKN – Kawasan Indonesia Timur, Kabid : Sekitar Rp300 Milyar

“Bahwa pembelian alat fingerprint tipe solution P207 menggunakan Dana BOS (Batuan Operasional Sekolah) 2018 dan 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp3 juta, sampai saat ini tidak terpakai atau tidak digunakan karena pihak Sekolah tidak mengetahui cara pengoperasiannya atau alat tersebut tidak dapat difungsikan karena terdapat fungsi alat yang tidak bekerja dengan Optimal,” kata jaksa penuntut umum (JPU)  Rafi A Subagdja, pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Ferry Marcus Justinus Sumlang, turut dihadiri masing-masing penasihat hukum Frans Lading dari terdakwa Najamuddin dan Agus penasihat hukum terdakwa Ety Labande.

Sehingga kata dia, tujuan Pengadaan alat finger print tipe solution P207  tidak tercapai. Dikarenakan tujuan dari pembelian alat absen finger print scan untuk mengontrol kehadiran/kedisiplinan para guru dan Tertib Administrasi. Tidak bekerja dengan optimal sesuai diharapkan.

“Sebagaimana hasil pemeriksaan dilakukan oleh Ahli Teknologi Informasi (berdasarkan kronologis) maka tujuannya pun sudah pasti tidak tercapai,” ucapnya.

Seorang Buruh Sawit Kedapatan Bawa Diduga Sabu oleh Satuan Narkoba Polres Pasangkayu di Desa Ako

Atas perbuatan tersebut terdakwa Ety Labande didakwa Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 dan Dan kedua Pasal 5 Ayat 1 huruf juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Najamuddin, selain tiga pasal seperti  terdakwa Ety, juga ditambahkan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diduga Bawa Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Kelurahan Pasangkayu

Usai pembacaan dakwaan penasihat hukum dari kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. Sehingga pemeriksaan saksi untuk pembuktian dijadwalkan kembali pada Rabu 7 Desember pekan mendatang.

Di temui usai sidang Najamuddin melalui penasihat hukumnya Frans Lading mengatakan, pada dasarnya mereka tidak mengajukan Eksepsi, sebab dianggap alasan dikabulkan eksepsi hanya mengacu pada kesalahan identitas dan lainnya . Sehingga mereka tidak ingin membuang-buang waktu.

“Kami pengen secepatnya masuk pada pembuktian supaya kasus ini cepat selesai itu harapan besar kami,” katanya.

Selain itu mereka mengajukan permohonan kepada majelis hakim, klien mereka pada sidang berikutnya harus dihadirkan di persidangan, supaya persidangan mendengarkan keterangan-keterangan saksi itu bisa didengarkan klien mereka secara langsung.

Sehingga kata dia, bisa memberikan informasi kepada mereka sudah sesuai atau tidak dan keterangan saksi dihadirkan JPU nantinya, itu bisa didengar langsung oleh majelis.

“Karena  inti klimaksnya patokannya ada di fakta persidangan, kami lihat fakta persidangan ada di saksi gitu loh,” ucapnya.

Selain itu, mereka  juga meminta pindahan kliennya dari rutan Donggala ke Rutan Maesa, supaya kliennya bisa dijenguk oleh keluarga dekat. Selanjutnya permintaan permohonan lainnya, terkait barang bukti mobil disita , ketika tidak dirawat dengan baik berdampak pada mesin.

Dan terakhir permintaan salinan turunan berkas acara pemeriksaan (BAP) kepada JPU guna kepentingan pembelaan , mungkin nanti akan mencopy langsung ke kejaksaan.

Dan selain hal diatas kata dia, ada hal luar biasa dalam penanganan perkara tersebut, pada tahap P-21 ke tahap II penyerahan barangbukti dan tersangka dalam waktu dan hari yang sama.

” Tetapi nanti dipersidangan kami membongkar terkait ada dugaan-dugaan kami rasa rekayasa dilakukan oleh oknum , nanti difakta persidangan kami hadirkan saksi-saksi itu,” mengakhiri.

(**/Atr)

bainaa selatan iklan kepala
Editor: Atarisyah Azhar
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!