LPKN Harap Aduan ke Kejati Sulteng Ditangani Lebih Transparan Penerapan Hukumnya

LPKN
Ketua Umum LPKN (Lembaga Pemerhati Khusus Nasional) Republik Indonesia, Egar Mahesa SH. MH

PALU (FOKUSRAKYAT.NET) – LPKN (Lembaga Pemerhati Khusus Nasional) Republik Indonesia mengharapkan aduan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Aduan itu ditangani lebih secara transparansi penerapan hukummya.

Hal ini terkait aduan KRAK tentang kasus proyek pembangunan sekolah pasca bencana yang ditangani oleh BPPW Provinsi Sulawesi Tengah ke Kejati Sulteng.

Demikian diungkapkan Ketua Umum LPKN (Lembaga Pemerhati Khusus Nasional) Republik Indonesia, Egar Mahesa SH. MH, kepada redaksi media ini, Jumat, 14 Oktober 2022.

Tokoh Muda Alkhairaat Tuntut Aparat Usut Kasus Proyek BPPW Sulteng

Egar sapaanya merupakan pengacara cukup disegani di Kota Palu ini mengatakan jangan sampai ada anggapan masyarakat aduan hanya dijadikan sarana gertakan sambal dan berpotensi ada saling memanfaatkan atas data-data yang ada.

“Sehingga saran saya sebagai Pemerhati Korupsi dan juga sebagai Praktisi Hukum jika sudah ada indikasi maka langsung ditangani saja,”tegas pria berkulit hitam manis itu.

Dia menambahkan, ingat kepercayaan masyarkat atas Penegakan Hukum itu sudah bergeser sejak lama dari sebuah wacana menjadi sebuah tindakan.

KRAK Resmi Laporkan BPPW Sulteng di Kejaksaan Tinggi, Diduga Proyek Belum Tuntas Sudah Dibayarkan 100 Persen

“Dan ini kami akan kawal kasus ini karena nilainnya fantastis kemungkinan akan kami minta KPK melakukan pengawalan atau bila perlu dilakukan supersivisi atas kasus dugaan yang ditemukan, sehingga menjadi pembelajaran bagi pejabat bahwa tidak bisa main-main atas tanggung jawab yang diamanahkan oleh rakyat Indonesia,”terangnya.

Menurutnya, apalagi Gaji yang dinikmati itu adalah dari keringat rakyat yang dikumpul dalam bentuk pajak untuk dibayarkan sebagai upah atau gaji sebagai ASN maupun Projek-projek fantastis saat ini.

Diberitakan edisi sebelumnya, KRAK resmi laporkan BPPW Sulteng di Kejaksaan Terkait Proyek Rehab Rekon Sekolah Bantuan senilai Rp37,41 Miliar.

Proyek Drainase Diduga Dinding Luar Belum Ditimbun, Kadis Perumahan Donggala : Tak Ada Dalam RAB

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menerima aduan dugaan korupsi penyimpangan di proyek Rehabilitasi dan rekontruksi fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B sendiri Rp37,41 miliar yang dikelola Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulteng.

Saat ini aduan itu tengah dipelajari tim kejaksaan.

“Saya yang mewakili, menerima laporan ini dan akan saya sampaikan ke pimpinan. Kita pelajari dulu kasus seperti apa. Kita telaah laporannya,” Kata Ronald, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sukteg kepada sejumlah media.

Laporan yang dimaksud dilayangkan oleh Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng. Mereka meminta Kejati Sulteng segera mengusut pengaduan dugaan korupsi di proyek itu.

“Secara resmi kami melaporkan kasus ini yang kami duga merugikan keuangan negara miliaran rupiah kepada Kejaksaan Tinggi. Karena sampai saat ini proyeknya tidak tuntas. Apalagi dari 19 sekolah direncanakan, 1 sekolah tidak dibangun tapi dibayarkan 100,” ucap Koordinator KRAK, Harsono Bareki yang didampingi Abdul Salam, ketika ditemui di kantor Kejati Kamis 13 Oktober 2022.

Harsono menuding pihak balai dalam hal ini BPPW harus bertanggung jawab atas persoalan terkait dengan nasib pembangunan 19 gedung sekolah yang belum tuntas 100 persen dikerjakan. Proyek itu disebut-sebut sudah dibayarkan 100 persen oleh pihak balai.

Menurutnya, dalam perjanjian kontrak kerja antara pihak pengguna anggaran dan penyedia jasa dari PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI), proyek itu dimulai sejak 5 Juni 2020 lalu.

Namun, hingga Oktober Tahun 2022 ini proyek itu belum tuntas dikerjakan, beredar kabar pihak kontraktor sudah melarikan diri. Bahkan dari pengakuan sejumlah guru, banyak kondisi bangunan sekolah sudah rusak duluan.

“Ini persoalan, jika dibiarkan. Apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak seperti anak sekolah. Diharapkan Kejaksaan Tinggi bisa melakukan penyelidikan terhadap laporan kami ini demi menyelamatkan uang negara,” Jelas Harsono.

Hal senada juga disampaikan oleh kordinator II KRAK Sulteng, Abdul Salam, kepada sejumlah awak media berharap agar semua pihak ikut mengawasi laporan ini.

Menurutnya, pihak BPPW Sulteng dalam mengelolah dan melaksanakan proyek bencana melalui sektor pendidikan, telah mencedrai rasa kemanusiaan.

“Ini anggaran bencana mereka kelola, jika terjadi seperti ini, jelas harus ada yang bertanggung jawab!. Makanya dengan sejumlah pemberitaan, hari ini secara resmi kami laporkan” Jelasnya.

Sebelumnya diberitakan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1B senilai Rp37,41 miliar, dikelolah oleh BP2W Sulteng, untuk 19 gedung sekolah yang tersebar di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Proyek yang digarap oleh PT SMI dengan konsultan TMC CERC PT Yodya Karya dengan nomor kontrak HK.02.01/KONT/SPPP.ST/PSPPOP.II/02/2020, sudah dilakukan adendum sebanyak empat kali sepanjang tahun 2021.

Parahnya lagi, di adendum ketiga nilai kontrak proyek itu berubah dari semula Rp37,41 miliar menjadi Rp43,39 miliar. Bahkan, dari 19 gedung yang direncanakan direhab, hanya 18 sekolah yang terealisasi dikerjakan.(*/Atr)

Penulis: Atarisyah AzharEditor: Firmansyah
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!