iklan

LPEGAST: KPU Harus Verifikasi Calon PAW KPU Sulteng

KPU
FOTO : Direktur Eksekutif Lembaga Pengawasan Etik Penyelenggara Demokrasi Sulawesi Tengah (LPEGAST), Abdul Majid W.
pasang-iklan-anda-disini

PALU, FOKUS RAKYAT — Direktur Eksekutif Lembaga Pengawasan Etik Penyelenggara Demokrasi Sulawesi Tengah (LPEGAST), Abdul Majid W. mengatakan, menjelang Pemilu serentak 2024, maka dipastikan akan banyak polemik dan problem yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu.

“Kompleksitas tahapan dan lain sebagainya, olehnya kami sangat mengharapkan penyelenggara pemilu mengutamakan atau mengedepankan integritas, mengerti akan regulasi, kemudian menghindari pelanggaran,” jelasnya.

PASANG IKLAN

Kata Majid, masa jabatan penyelenggara saat ini, baik bawaslu maupun KPU, khususnya di provinsi dan kabupaten/kota, akan ada berakhir 2022 dan 2023, sehingga proses rekrutmen Tim seleksi juga diharapkan mengedepankan integritas, sehingga KPU maupun Bawaslu menunjuk orang yang tepat sebagai Timsel di daerah.

“Pada saat tes perekrutannya bukan mengedepankan kedekatan emosional ataupun loby loby, karena ujung-ujungnya akan berakhir pada meja DKPP, sehingga proses rekrutmen Timsel ini harus selektif,” tandasnya.

Kata dia, LPEGATS yang dipimpinnya meminta kepada yang berwenang, dalam menentukan Timsel, baik timsel KPU maupun Bawaslu di daerah, agar melihat track record calon anggota Timsel, termasuk pengetahuan kepemiluan, integritas dan faktor Akademisi, serta perwakilan masyarakat.

“Bukan atas nama organisasi yang sama dengan Komisioner pusat. Jangan ada balas jasa atas dasar organisasi yang sama, karena kami akan mengawasi proses itu,” jelasnya.

Terkait pengganti antar waktu di KPU daerah, karena ada kekosongan jabatan di beberapa KPU daerah, termasuk KPU Sulteng dan KPU Kabupaten Parigi Moutong yang masih tersisa 1 tahun lagi, Majid berharap proses PAW juga harus ketat dan hati-hati, sama dengan perekrutan timsel dan rekrutmen penyelenggara secara reguler.

“KPU Pusat harus melihat jejak rekam calon PAW selama 4 tahun terakhir. Harus dikaji, apakah nomor urut berikutnya masih layak atau sudah tidak layak lagi. Jika tidak layak, maka diurut lagi ke bawah hingga seterusnya,” jelasnya.

Dia mencontohkan, di KPU Sulteng, nomor urut berikutnya sebagai calon PAW, banyak yang bermasalah, misalnya ada kasus maladministrasi, dugaan ketidakpatuhan terhadap undang-undang, sehingga menurut Majid, kurang layak menjadi komisioner sebagai PAW.

Lalu ada yang telah menjadi Ketua Bawaslu, sehingga secara etika, perlu dipertanyakan jika harus memilih menjadi PAW di KPU Sulteng.

Ada pula yang menjadi caleg, ini sudah pasti tidak boleh dan terakhir ada calon PAW yang menjadi Liaison Officer (LO) sekaligus tim sukses calon Walikota Palu 2020 yang lalu.

“Hal-hal ini yang harus segera diverifikasi dan dibuatkan rekomendasi oleh KPU Provinsi kepada KPU RI.

Juga KPU Provinsi dapat membuka tanggapan masyarakat tentang, masukan bagaimana tanggapan penggiat demokrasi atas PAW tersebut.

Karena tak sepenuhnya hanya memverifikasi tanpa ada masukan terlebih dahulu,” pungkasnya.(*/ATR)

bainaa selatan iklan kepala
Editor: Firmansyah
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!