Berita  

LBH Rakyat Adil Somasi PT CPM Terkait Dugaan Perusakan Lingkungan, Tak Ada Tanggapan Setelah Sepekan

LBH
Ketua Umum LBH Rakyat Adil, Dicky Patadjenu, S.H., M.H. FOTO : DOK. LBH RAKYAT ADIL

FOKUSRAKYAT.NET, PALU — Lembaga Bantuan Hukum (LBH Rakyat Adil) menyampaikan kekecewaannya setelah PT Citra Palu Minerals (CPM) tidak memberikan respons atas somasi terbuka yang dilayangkan sejak 24 Juni 2025 lalu.

Somasi ini terkait dugaan kuat aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan Sungai Pondo-Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Somasi resmi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum LBH Rakyat Adil, Dicky Patadjenu, S.H., M.H., dan dikirimkan kepada manajemen PT CPM sebagai bentuk protes atas pencemaran lingkungan yang ditengarai berasal dari aktivitas tambang.

“Kami kecewa karena hingga hari ini tidak ada klarifikasi dari pihak PT CPM. Padahal kami memberi tenggat waktu 7 hari,” tegas Dicky kepada wartawan saat ditemui di Kantor LBH Rakyat Adil, Jalan Kimaja, Palu, Sabtu, 12 Juli 2025.

BACA JUGA : Mendikdasmen Tegaskan MPLS Bukan Penentu Kelulusan Siswa Baru

Sungai Keruh, Warga Resah

Dugaan pencemaran lingkungan ini mengacu pada keruhnya air Sungai Pondo yang membentang melewati sejumlah kelurahan seperti Poboya, Lasoani, Tanamodindi, dan Talise.

Sungai yang semula jernih dan memiliki dasar granuler seperti pasir dan kerikil kini berubah warna dan tekstur, diduga kuat akibat limbah tambang dari PT CPM.

Menurut Bung Dicky, sapaan akrab pengacara low profile itu, kerusakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta mengabaikan ketentuan dalam AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

BACA JUGA : Tekanan Darah Tinggi, Silent Killer yang Mengintai Organ Tubuh dari Kepala hingga Kaki

Tuntutan LBH Rakyat Adil

Dalam isi somasi, LBH Rakyat Adil mendesak PT CPM untuk:

Menghentikan seluruh kegiatan pertambangan sementara waktu hingga dilakukan audit lingkungan independen yang melibatkan masyarakat;

Memberikan kompensasi kepada warga terdampak;

Membuka laporan lingkungan kepada publik secara transparan;

Menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan lokal, terutama yang bergantung pada sumber air dan lahan di wilayah Poboya.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga, dan hasil pantauan tim hukum kami menunjukkan adanya indikasi kuat pencemaran udara, air, dan tanah. Ini tak bisa dibiarkan,” tegas Dicky.

BACA JUGA : Minum Air Lemon Campur Jahe Setiap Hari, Ini 7 Dampak Hebat untuk Tubuh!

LBH Rakyat Adil menegaskan, jika tidak ada tanggapan dalam waktu dekat, mereka akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk:

Gugatan pidana dan perdata terhadap PT CPM;

Pelaporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM;

Menggalang aksi massa bersama warga terdampak di wilayah sekitar tambang.

BACA JUGA : Minum Air Lemon Campur Jahe Setiap Hari, Ini 7 Dampak Hebat untuk Tubuh!

“Kami tidak akan tinggal diam. LBH Rakyat Adil berdiri di garda depan untuk menegakkan keadilan ekologis dan sosial. Kami akan tempuh semua jalur yang tersedia,” tutup Dicky.

Pihak PT CPM Belum Beri Jawaban

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari PT Citra Palu Minerals (CPM) terkait isi somasi tersebut dan berbagai tudingan pencemaran lingkungan yang disampaikan oleh LBH Rakyat Adil.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Amran dari pihak PT CPM, dimintai tanggapannya.

“Silakan hubungi media relation CPM, candra,” ungkap Amran melalui pesan whatsapp.

Sementara itu, Chandra, sebagai relation PT CPM, yang dihubungi wartawan media ini.

“Ok. kami pelajari dlu ya rilisnya baru kami jawab,” terangnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version