KAPOLDA
Berita  

Lama Jadi DPO, Terpidana Korupsi Diamankan Kejari Tolitoli di Kampungnya

kejari tolitoli
Dalam kronologi penangkapannya, Kajari Tolitoli, menjelaskan, terpidana Sahrudin tertangkap berkas laporan salah seorang wartawan dan info dari warga.

Tolitoli, Fokus Rakyat — Lama menjadi DPO, Kejari Tolitoli akhirnya menangkap Saharudin, terpidana kasus korupsi pada kegiatan proyek Percetakan Sawah pada Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tolitoli, tahun 2016 silam, dan kini terpidana mendekam di Lapas kelas II Tolitoli.

Terpidana Saharrudin diamankan di kampungnya di Mamuju, Sulbar, beberapa pekan lalu, oleh tim intelejen Kejari Tolitoli, yang bekerjasama dengan Kejari Mamuju, seperti yang diberitakan media ini sebelumnya.

Kajari Tolitoli, Albertinus Napitupulu, SH. MH, dalam konferensi persnya, dihadapan sejumlah awak media, membenarkan terpidana atas nama Sahrudin telah dinyatakan DPO sejak 2016 akhir tahun.

Dalam kronologi penangkapannya, Kajari Tolitoli, menjelaskan, terpidana Sahrudin tertangkap berkas laporan salah seorang wartawan dan info dari warga.

Baca juga : Rencana Pembangunan Lanjutan Jalan dan Jembatan pada Ruas Lalos – Sabang Menuai Sorotan

Menurut Kajari Tolitoli, setelah mendapat info valid barulah pada tangl 16 Mei, tim dari Kejari Tolitoli menuju Mamuju Sulbar, pada tanggal 17, kemudian tim melakukan pengintaian setelah mendapat info valid tanggal 18 Mei 2023, terpidana SHR di lakukan penangkapan di kediamannya di dusun bayor lorong mandar Mamuju Tengah Sulbar Pada tanggal 19 Mey 2023, tiba di Tolitoli langsung di eksekusi di Lapas klas II Tolitoli.

Baca juga : Timnas Indonesia Akan Bersaing dengan Juara Piala Dunia Argentina dalam Pertandingan Uji Coba yang Bergengsi

Dia menjelaskan terpidana melakukan tindak pidana korupsi bersama – sama pada kegiatan perluasan percetakan sawah pada Dinas Ketahanan Pangan kabupaten Tolitoli dengan nilai pagu Rp5 Miliar pada tahun 2015 silam.

Adapun menurut Kajari, Saharudin melakukan kegiatan sosial dengan cara melakukan transfer dalam bentuk uang ke rekening kelompok sasaran, dengan tujuan ingin menambah luas baku lahan tanaman pangan dengan maksud untuk menambah kesejahteraan hidup masyarakat.

Baca juga : Kolaborasi dalam Merawat Anak-Anak Janda Korban Penganiayaan

Sesuai keputusan MA tanggal 27 Oktober 2016, Terpidana Sahrudin terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi bersama – sama dengan pihak lain dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, dengan denda 50 juta
dan jika tidak membayar, maka akan diganti dengan hukuman badan selama 1 bulan.

Tertangkapnya terpidana Saharudin sebagai perkara buron membuat Albertinus merasa lega karena menurutnya PR tahun kemarin sudah terselesain.

“Dengan tertangkapnya terpidana Saharudin yang merupakan buron pada kasus korupsi merasakan kelegaan dan telah mencapai target, tinggal ada beberapa kasus yang saat ini sedang di tangani akan diselesaikan secepat mungkin, dan mudah mudahan tahun semua akan di selesaikan,” pungkasnya.

Turut Hadir saat itu, Kasi Intel dan beberapa personil kejaksaan negeri Tolitoli.

(Rizal : Tolitoli)

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
Penulis: RizalEditor: Firmansyah
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!