Jakarta, Fokusrakyat.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan bahwa masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2024 dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai pukul 07.00 WIB.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor KPU RI, Jakarta, dilansir dari Tribratanews, pada Selasa malam (13/2/2024), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, “Sebentar lagi kita akan melaksanakan kegiatan puncak pelaksanaan Pemilu 2024. KPU mengajak seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) memilih di TPS masing-masing sesuai daftar pemilih tetap (DPT).”
Ketua Hasyim menyampaikan ajakan kepada masyarakat Indonesia untuk tidak golput pada Pemilu 2024.
Ia menekankan pentingnya warga negara menyalurkan hak suara mereka untuk memilih calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR RI, DPD RI, hingga DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Kami mengimbau mengajak para pemilih, ketika proses kegiatan pencoblosan ditutup, (mengawal) penghitungan suara. Mengajak pemilih menyaksikan penghitungan suara di TPS masing-masing,” pinta Ketua Hasyim.
Selain itu, Ketua Hasyim mendorong para awak media untuk turut serta meramaikan pemberitaan mengenai pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Para jurnalis, para pemantau, dokumentasikan suara di TPS. Bisa dicatat, difoto, diambil video, dalam rangka menjaga kapabilitas, transparasi, dan integritas proses pemilu,” tutup Ketua Hasyim.
Dengan ajakan ini, KPU RI berharap partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Pemilu 2024 sebagai panggung demokrasi yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Suara masyarakat diharapkan dapat membentuk masa depan bangsa yang lebih baik.
