Kontraktor KB Diperiksa 3 Jam oleh Kejati Sulteng, Adakah Tersangka Baru?

kajati sulteng
Kajati Sulteng, H. Agus Salim, SH. MH. (FOTO PENKUM)

Palu, Fokusrakyat.net – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa kontraktor berinisial KB, selama tiga jam terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kontraktor KB juga diketahui merupakan Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Kejati Sulteng, Jalan Samratulangi, Kota Palu, pada Kamis (30/11).

Kontraktor KB menjadi tersangka dalam dugaan korupsi terkait paket pekerjaan pengadaan bahan jalan/jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulteng tahun 2018.

Kontraktor KB menjadi tersangka dalam dugaan korupsi terkait paket pekerjaan pengadaan bahan jalan/jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulteng tahun 2018. (FOTO : PENKUM)

Pihak berwenang menduga bahwa tindakan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Kajati Sulteng, H. Agus Salim, SH. MH, melalui Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap KB berlangsung dari pukul 09.30 WITA hingga 13.30 WITA.

Selama pemeriksaan, kata dia tersangka dihadapkan dengan 35 pertanyaan oleh penyidik.

Hingga saat ini, belum ada bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Namun, Kiay tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Dalam konteks proyek pengadaan bahan jalan/jembatan di BPJN XIV Tahun 2018 senilai Rp1,6 miliar, yang dilaksanakan oleh PT Srikandi dari Kota Surabaya, Jawa Timur, diketahui bahwa proyek tersebut putus kontrak.

Meskipun begitu, uang muka yang telah diserahkan tidak dikembalikan selama enam tahun, dari 2018 hingga 2023, membuatnya tergolong fiktif karena tidak ada barang yang diberikan.

Abdul Haris Kiay menyampaikan, “Proyek pengadaan itu putus kontrak, tetapi uang mukanya tidak dikembalikan, terhitung enam tahun lamanya dari 2018 hingga 2023. Jadinya fiktif karena tidak ada barangnya.”

Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018 dengan nomor SPM 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018, SP2D 180511302004023, dan kontrak bernomor HK.02.03-Bb.14.04./02 tanggal 21 Maret 2018.

KB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a, dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

error: Content is protected !!
Exit mobile version