Kejati Sulteng Eksekusi Terpidana Korupsi Rp2 Milyar, Kasi Penkum : Ditetapkan DPO karena Melarikan Diri

KEJATI SULTENG
FOTO : Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan eksekusi terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu kemarin, 27 April 2022.

PALU, FOKUS RAKYAT — Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan eksekusi terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu kemarin, 27 April 2022.

Kasus Tipikor terkait pengadaan peralatan medik dan pekerjaan instalasi gas medis pada Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan T.A. 2007.

Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Satgas IV.4 Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, dan dibantu oleh Kejari Kota Padang, Sumatera Barat.

Mereka berhasil melakukan eksekusi terpidana asal Kejati Sulteng, atas nama terpidana Iswandi Ilyas, alias Dede, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB, Padang, Sumatera Barat.

Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH MH, melalui Kasi Penkum, Reza Hidayat SH MH, mengatakan kronologi eksekusi berawal pada Senin, 11 April 2022, mendapatkan Informasi keberadaan  Terpidana Iswandi Ilyas.

Kata dia, terpidana merupakan DPO asal Kejati Sulteng dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan peralatan medik dan pekerjaan instalasi gas medis pada Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan T.A. 2007.

“Atas nama ISWANDI ILYAS Alias DEDE (selaku Direktur PT. Tunas  Bhakti Nusantara) senilai Rp2 Milyar,”ungkapnya kepada Redaksi FOKUS RAKYAT.

Reza menjelaskan, kemudian tim eksekutor Kejati Sulteng dibawah pimpinan Aspidsus Kejati Sulteng M. Jeffry, berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, No. PRINT 75/P.2/Fu.1/04/2022 tanggal 12 April 2022.

Kata dia lagi, untuk melakukan eksekusi terhadap Terpidana yang telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor :1459K/Pid.Sus/2010 tanggal 23 Februari 2011.

Dengan putusan :

  1. Putusan Pidana Penjara selama 4 Tahun dikurangi masa tahanan.
  2. Denda Rp. 200.000.000.,- subsidair 6 bulan kurungan.
  3. Uang Pengganti Rp. 2.135.480.001.,-

subsidair 2 Tahun Penjara.

“Namun Terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa Eksekusi dalam perkara ini selanjutnya ditetapkan DPO karena melarikan diri,”ungkapnya lagi.

Dia menambahkan, setibanya di daerah Padang, Sumatera Barat, tim eksekutor Kejati Sulteng bersama sama Korsub IV KPK melakukan koordinasi dengan Tim Kejari Kota Padang, untuk pelaksanaan eksekusi Terhadap Terpidana yang diketahui keberadaan yang bersangkutan ada di Rutan Kelas IIB Padang yang sedang melaksanakan pidana penjara atas perkara lain.

“Setelah dipastikan bahwa benar terpidana berada di Rutan Kelas IIB Padang Sumatera barat  adalah Terpidana ISWANDI ILYAS alias dede, maka tim Eksekutor Kejati Pidsus Kejati Sulteng langsung bergerak menuju Rutan Kelas IIB Padang untuk melakukan Eksekusi terhadap terpidana Iswandi Ilyas,”terangnya.

Menurutnya, dengan mematuhi protokol kesehatan, terpidana Iswandi Ilyas alias Dede, pada Rabu kemarin, 27 April 2022, dilakukan eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagaimana Putusan Mahkamah Agung.(*/ATR/PENKUM/KEJATI SULTENG)

Editor: Firmansyah
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!