KAPOLDA HPN

Kasus Penganiayaan di Banawa Selatan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

BANAWA
Penyelesaian kasus penganiayaan lewat jalur RJ ini menjadi bukti bahwa pendekatan non-litigasi dapat menjadi solusi efektif dalam meredam konflik sosial di tengah masyarakat. FOTO/DOK.HUMAS/POLSEK BANAWA SELATAN/POLRES DONGGALA
HPN

Donggala – Unit Reskrim Polsek Banawa Selatan berhasil menuntaskan kasus penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis (27/11/25). Penyelesaian perkara dilakukan sehari sebelumnya, Rabu 26 November 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di Ruang Unit Penjagaan Polsek Banawa Selatan.

Kasus penganiayaan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/IV/2025/SPKT/POLSEK BANAWA SELATAN/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG, tertanggal 20 November 2025, dengan pelapor Haerudin alias Aco.

HPN HPN

Dalam proses penanganan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/08/XI/RES.1.11./2025/Reskrim pada 21 November 2025, yang kemudian diperkuat melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: SK.Sidik/08/XI/RES.1.11./2025/Reskrim pada 26 November 2025.

Gelar perkara turut dihadiri anggota Polsek Banawa Selatan, pihak korban dan terlapor, serta tokoh masyarakat dari Desa Watatu dan Surumana. Dalam kesempatan itu, seluruh pihak sepakat menyelesaikan kasus penganiayaan ini secara kekeluargaan.

BACA JUGA : Polres Pasangkayu Gelar Sosialisasi P4GN di SMAN 1 Pasangkayu

Kapolsek Banawa Selatan mengatakan bahwa kesepakatan RJ tersebut didukung dengan surat permohonan resmi pencabutan laporan dari pelapor Haerudin alias Aco.

Proses berlangsung lancar, aman, dan kondusif hingga selesai.

BACA JUGA; Ketua Peknas Sulteng Isram Said Lolo Pastikan Hadiri Rapat Kerja Daerah dan Bimtek di Morowali

“Dengan penyelesaian melalui Restorative Justice, diharapkan hubungan sosial antar pihak kembali harmonis dan menjadi contoh penyelesaian perkara pidana ringan secara humanis serta berkeadilan,” tutup Kapolsek.

BACA JUGA; Unit Kamsel Sat Lantas Polres Parigi Moutong Laksanakan Giat Edukasi Keselamatan Langsung Kepada Para Pengendara

Penyelesaian kasus penganiayaan lewat jalur RJ ini menjadi bukti bahwa pendekatan non-litigasi dapat menjadi solusi efektif dalam meredam konflik sosial di tengah masyarakat.

HPN HPN HPN
Penulis: 02Editor: ATARISYAH AZHAR
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!