Berita  

Kasus Pencurian di Empat Kantor Pemda Tolitoli, Pelaku bukan Orang Sembarang Begini Penjelasan Kapolres

pencurian
Tim Sat Reskrim Polres Tolitoli berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti yang diamankan antara lain laptop, printer, dan set Toolset. (Foto Polres Tolitoli)

Tolitoli, Fokus Rakyat – Satuan Reserse Kriminal Polres Tolitoli telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di empat kantor dinas di wilayah hukum mereka.

Keempat kantor yang menjadi sasaran pencurian adalah Dinas Pariwisata Tolitoli, Kantor Dinas Perpustakaan dan Aset Kabupaten Tolitoli, Dinas Kominfo, Persandian, dan Statistik, serta Dinas Perdagangan Tolitoli.

Kejadian ini menimbulkan kerugian yang cukup signifikan, dengan perkiraan total mencapai 74.655.000 rupiah.

Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Raja Dewa, membenarkan kejadian pencurian ini dan memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Sat Reskrim dalam menangkap pelaku.

Baca juga : Tim Bola Volly Polda Sulbar Raih Gelar Juara pada Kejuaraan Gubernur Cup

Pelaku pencurian berhasil ditangkap berdasarkan empat Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh keempat kantor dinas terkait.

Dalam laporan tersebut, masing-masing kantor dinas merinci barang-barang yang hilang dan kerugian yang dialami. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, kasus pencurian ini telah terjadi, dan kerugian yang ditimbulkan mencapai puluhan juta rupiah.

Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, tim Sat Reskrim Polres Tolitoli berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti yang diamankan antara lain laptop, printer, dan set Toolset. Pelaku penangkapan ini dilakukan tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Baca juga : Pasangan Suami Isteri Terlibat Kasus Narkoba di Sigi, Diserahkan ke Kejaksaan

Pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penangkapan pelaku ini menunjukkan kinerja yang cepat dan efektif dari Sat Reskrim Polres Tolitoli dalam menangani kasus tindak pidana pencurian.

Kapolres Tolitoli menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Sat Reskrim yang terlibat dalam penangkapan ini. Upaya mereka telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan di wilayah hukum Polres Tolitoli.

Kepolisian terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat dengan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan.

Baca juga : Simak Infonya Berkebun Dapat Mengurangi Risiko Diabetes, Begini Penjelasan Para Peneliti

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa Polres Tolitoli siap melindungi kepentingan dan keamanan publik. Keberhasilan Sat Reskrim Polres Tolitoli ini juga menjadi contoh yang baik dalam menangani kasus-kasus tindak pidana dan memberikan harapan bagi penegakan hukum yang lebih baik di masa depan.

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tolitoli IPTU Ismail SH, yang dikonfirmasi mengatakan membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini pelaku telah ditangkap berdasarkan empat Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh empat kantor dinas yang ada di kabupaten Tolitoli diantaranya:

– Laporan polisi Dinas Pariwisata yang dibuat oleh Mas’ena Akkas yang merupakan PNS, beralamat Jalan Pipit No. 09 Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, dengan LP/ B / 104 / V / 2023 / SPKT /RES TOLITOLI / POLDA SULTENG, Pada hari Selasa Tanggal 23 Mei 2023.

– Laporan Polisi Dinas Perpustakaan dan aset Kabupaten Tolitoli yang dibuat Nurlia Manggapa (PNS) Jalan Jendral Suprapto No. 43 Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli LP / 89 / V/ 2023/ SPKT / POLRES TOLITOLI/ POLDA SULTENG, tanggal 08 Mei 2023.

– Laporan Polisi Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik yang dibuat Murahman (PNS) Jl. S. Panggesar Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, LP/B/45/III/2023/SPKT/POLRES TOLITOLI/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 06 Maret 2023, Dan yang terakhir,

– Laporan Polisi dinas perdagangan Tolitoli yang dibuat Henri, (PNS) Jl. Tadulako I, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, LP/ B/103/V/2023/Spkt/Polres tolitoli/ Polda sulteng, Tgl 23 Mei 2023.

IPTU Ismail alis Bobby menambahkan, Peristiwa Pencurian tindak pidana pencurian terjadi di wilayah perkantoran Pemerintah daerah Kabupaten Tolitoli dalam kurung waktu tiga (3) bulan terakhir, terhitung sejak bulan Maret hingga Mei 2023 mencapai puluhan juta rupiah.

“Dinas Pariwisata dengan barang bukti 2 (Dua) unit laptop merk Lenovo dan merk Acer dengan kerugian ditaksir mencapai Rp. 23.165.000, (Dua Puluh Tiga Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), selanjutnya dinas perpustakaan laptop Acer warna silver ukuran 14 inchi dengan Kerugian materi ditaksir Rp. 5. 000.000 (lima juta rupiah), Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik 1 (satu) unit printer epson L 3250, 2 (dua) unit laptop merk Asus yang terletak di ruangan keuangan beserta 1 (satu) unit Gps Garmin dan 1 (satu) unit laptop lenovo dengan kerugian ditaksir mencapai Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dan yang terakhir dinas perdagangan 1 (satu) Set Toolset yang berisi berbagai pendukung sidang tera ulang atau kalibrasi. akibat kejadian tersebut dinas perdagangan mengalami kerugian sekitar Rp.16.940.000 (enam belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah),” kata IPTU Ismail.

Lanjut Iptu Ismail, menjelaskan atas laporan kejadian tersebut pihaknya langsung memerintahkan Unit Buser besama unit Pidum Sat Reskrim Polres Tolitoli mengelar penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara.

Lebih jauh ia membeberkan Setelah berhasil mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Buser bersama unit Pidum Sat Reskrim Polres Tolitoli langsung bergerak cepat menuju ketempat pelaku Safrudin B Lasandrong Alias Apud yang sedang berada di Jl. Magamu Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli Tanpa perlawanan.

“Untuk pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” Pungkasnya.***

Penulis: FR02Editor: Firmansyah
error: Content is protected !!
Exit mobile version