Kasus Pembunuhan Ibu Muda, Polisi Temukan Bukti Baru 

Polres Banggai
Foto : Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap bukti baru. (Humas)

 Banggai – Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap bukti baru dalam kasus pembunuhan tragis terhadap seorang ibu muda di Desa Pangkalaseang, Balantak Utara.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi menemukan uang tunai senilai Rp 725 ribu yang dicuri oleh tersangka, yang sempat ditanam di pesisir pantai berjarak sekitar 20 meter dari rumahnya.

Penemuan uang tunai ini menjadi bukti penting setelah tersangka melakukan pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian di rumah korban.

Barang bukti berupa uang tersebut ditemukan terkubur di pasir yang bercampur tanah, usai aksi brutal tersangka.

Baca juga : Benarkah Makan Malam Bikin Gemuk? Simak Fakta dan Tipsnya!

Baca juga : Penanganan Inflasi Urusan Wajib Seluruh Daerah, Ada Warkop Komoditi Di Donggala

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa pihaknya masih terus berupaya menemukan barang bukti lainnya, yakni sebilah parang yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.

Parang tersebut diduga dibuang ke laut, namun hingga saat ini belum ditemukan meskipun polisi telah melibatkan dua penyelam bersertifikat internasional dari Yayasan Tompotika Bioveraity Lestari.

“Kami telah melakukan pencarian selama dua jam, namun parang itu tak kunjung ditemukan. Diduga parang tersebut tertanam dalam dasar laut akibat pasir yang sangat tebal,” jelas AKP Tio Tondy kepada awak media.

Barang bukti uang yang ditemukan terdiri dari pecahan 100 ribu sebanyak 6 lembar, pecahan 50 ribu 2 lembar, pecahan 10 ribu 1 lembar, dan pecahan 5 ribu sebanyak 3 lembar.

Langkah selanjutnya, polisi akan melakukan penyitaan barang bukti serta membuat berita acara daftar pencarian barang berupa parang yang hingga kini masih dicari.

Polres Banggai terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka yang saat ini ditahan di Polres Banggai.

error: Content is protected !!
Exit mobile version