Berita  

Kasus Dugaan Penggelapan Rp5 Miliar di PDAM Uwe Lino: Skandal Orang Dalam yang Kini Masuk Babak Penyidikan Jaksa

JAKSA
Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram. FOTO/ISTIMEWA

Donggala – Dugaan praktik penggelapan miliaran rupiah di tubuh Perusahaan Umum Air Minum Daerah (Perumda) Uwe Lino, Kabupaten Donggala, akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Donggala resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Setelah menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan keuangan yang dilakukan oknum pegawai dari dalam perusahaan pelat merah tersebut.

Berawal dari Temuan Inspektorat

Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Donggala menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan Tahun Anggaran 2024 hingga Semester I 2025.

Temuan itu langsung dilaporkan ke Kejari Donggala pada 29 Oktober 2025.

Dalam laporan resmi, Inspektorat mengungkap adanya selisih signifikan antara laporan keuangan PDAM Uwe Lino dengan neraca lajur.

Kondisi itu menyebabkan saldo kas yang disajikan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, serta mengindikasikan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp5 miliar.

Kejari Donggala Bergerak Cepat

Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram, membenarkan bahwa indikasi penyimpangan tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

“Kejaksaan telah melaksanakan proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Donggala Nomor: PRINT-08/P.2.14/Fd.1/10/2025,” ujar Ikram kepada wartawan, Jumat (14/11).

Dalam tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa berbagai pihak internal PDAM serta pihak yang terkait dengan arus keuangan perusahaan.

BACA JUGA : Prancis Lolos Piala Dunia 2026 usai Pesta Gol Kegawang Ukraina 4-0

BACA JUGA : Kartu Merah Ronaldo Gagal Bawa Portugal Menang dari Irlandia 0-2

Setelah serangkaian pemeriksaan awal, penyidik menemukan unsur yang dinilai cukup untuk menaikkan perkara ke tahap berikutnya.

“Status telah kami naikkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-05/P.2.14/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025,” tegas Ikram.

Tahap penyidikan ini membuka pintu pemeriksaan lebih luas, termasuk pemanggilan pihak perbankan yang selama ini menangani transaksi keuangan PDAM, serta pegawai-pegawai yang diduga mengetahui pola pengelolaan kas internal.

Indikasi Pembobolan Sistem Keuangan Internal

Dari informasi yang dihimpun, modus penggelapan ini diduga dilakukan secara sistematis oleh oknum pegawai internal.

Kejanggalan ditemukan berupa rekayasa laporan kas, perbedaan data neraca dengan laporan keuangan, hingga hilangnya setoran yang seharusnya masuk ke kas perusahaan.

Penyidik menduga praktik ini telah berlangsung berbulan-bulan sebelum akhirnya terdeteksi oleh Inspektorat.

Bupati Donggala Beri Lampu Hijau: “Tidak Ada Toleransi”

Sikap tegas turut disampaikan Bupati Donggala, Vera Rompas Laruni, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Uwe Lino. Ia memastikan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku.

“Tidak bisa ditolerir lagi. Saya sendiri yang meminta Ibu Kejari Donggala untuk memproses kasus ini. Ini tersistem, jadi tidak ada toleransi,” tegas Bupati Vera kepada wartawan, Rabu (12/11).

Vera juga berharap nilai kerugian tidak bertambah dari angka sementara Rp5,3 miliar yang ditemukan saat proses pengawasan.

Menanti Terungkapnya Tersangka

Dengan status perkara yang kini berada pada tahap penyidikan, publik menantikan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk dokumen transaksi perbankan, catatan keuangan internal, hingga keterangan saksi-saksi kunci.

Skandal ini menjadi salah satu kasus pengelolaan keuangan perusahaan daerah terbesar di Donggala dalam beberapa tahun terakhir. Selain merugikan keuangan PDAM, kasus ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan internal perusahaan penyedia air bersih tersebut.

Arah Perkara Menguat ke Tindak Pidana Korupsi

Mengacu pada nilai kerugian, pola penyimpangan, dan keterlibatan pejabat internal, kasus ini berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana korupsi.

Publik Donggala kini menunggu transparansi penegakan hukum, apakah penyidik akan membuka seluruh jaringan yang terlibat, ataukah berhenti pada pelaku lapangan saja.

error: Content is protected !!
Exit mobile version