iklan

Heboh Bantuan Dana Stimulan Warga Salua, Oknum Ketua RT Bakal Dipolisikan?

DANA STIMULAN
KETERANGAN : Bantuan dana stimulan korban bencana alam 2018 diterima oleh Markus, dari bank kemudian langsung diserahkan kepada pelaku.
pasang-iklan-anda-disini

SIGI, FOKUSRAKYAT.NET – Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Salua, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, diduga melakukan tindakan menyebabkan kerugian terhadap salah seorang warga desa setempat diketahui bernama Markus alias Ngguti.

Kerugian dialami Markus tersebut, akibat uang Rp50 juta untuk memperbaiki rumah milik Markus roboh pada saat musibah gempa 2018 lalu, belum juga diperbaiki atau diselesaikan pembangunan oleh oknum Ketua RT yang diketahui berinisial Li.

PASANG IKLAN

Pasalnya, bantuan dana stimulan korban bencana alam 2018 diterima oleh Markus, dari bank kemudian langsung diserahkan olehnya kepada pelaku Li atas permintaan pelaku.

Kepada wartawan, beberapa waktu lalu, Markus menjelaskan, bahwa ia menerima dana bantuan stimulan secara bertahap, dimana pada tahap awal diterima Rp20 Juta dan pada tahap kedua sebesar Rp30 Juta, sehingga totalnya Rp50 juta.

“Setelah terima bantuan itu dari bank, saya langsung serahkan ke Li atas permintaannya. Alasan Li kepada saya, karena dia (Li,red) mengurus dananya hingga bisa cair. Dan proses pembangunan kembali rumah saya pun menjadi tanggung jawab Li, karena dananya dia pegang,” jelas Markus kepada Media ini.

Menurut Markus, pencairan tahap kedua dari dana stimulan yang diterimanya itu, terjadi sekitar bulan April 2022 lalu.

“Jadi uang total Rp50 juta, saya serahkan kepada Li dari bulan 4 lalu, tapi sampai sekarang rumah saya belum juga selesai diperbaiki. Saya pun akan melaporkan kejadian ini,” tegas Markus.

Persoalan ini pun, telah diadukan oleh Markus kepada pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sigi dan menemui Kepala BPBD, Asrul Repadjori secara langsung.

Dalam pertemuan tersebut, Markus yang saat itu didampingi oleh wartawan, menuturkan, bahwa dirinya tak begitu memahami tentang pengelolaan bantuan dana stimulan.

Alhasil, berdasarkan apa yang diperintahkan oleh Li padanya, dia hanya bisa mengikuti keinginan Li saja.

“Karena saya tidak tahu soal apapun tentang cara kelola bantuan dana Stimulan ini Pak. Jadi ketika Li minta agar dananya dia kelola, makanya saya pun mengiyakan. Dan Li pun menegaskan ke saya, bahwa dia mengurus segala sesuatunya sehingga saya berhak mengelola dana bantuan stimulan. Tapi sampai sekarang, rumah saya belum juga selesai,” kata Markus panjang lebar menjelaskan kepada Kepala BPBD Asrul secara langsung.

Setelah mendengar penjelasan Markus, saat itu juga Asrul langsung menghubungi pihak TP4 dan juga pelaku Li. Namun upaya dilakukan melalui Via Telepon Selulernya belum membuahkan hasil, sebab panggilan belum tersambung.

Namun demikian, Kaban Asrul lalu menghubungi mantan Kepala Desa Salua dan terpilih kembali pada Pilkades 17 Desember 2022 lalu, Yohanis Romang, agar dapat membantu selesaikan persoalan tersebut.

“Jadi kami dari pihak BPBD memberi waktu 3 bulan kepada Li untuk selesaikan rumah milik Markus terhitung pada saat Markus melaporkan, Apabila dalam tenggang waktu belum juga selesai, maka kasus ini akan kami lapor kepada pihak kepolisian agar ditangani secara hukum berlaku,” tegas Asrul kepada Markus dan juga Media ini saat ditemui di ruang kerjanya.

Secara terpisah, Li yang ditemui secara langsung oleh wartawan di kediamannya, membenarkan bahwa bantuan dana stimulan milik Markus telah diterima seutuhnya Rp50 Juta.

“Uang itu, memang saya pegang untuk digunakan dalam perbaikan rumahnya, menjadi kendala sampai bangunan belum selesai, karena tukang yang kerja tak lagi datang selesaikan. Tindakan saya lakukan dalam mengelola bantuan dana stimulan milik Markus ini pun, telah saya koordinasi dengan TP4, juga Kepala Desa Salua, dan saat itu mereka (TP4,red) berkata atur saja kepada saya,” jelas Li kepada wartawan.

Tak hanya itu, dari amatan wartawan secara langsung. Beberapa bahan bangunan seperti kayu dan seng rumah milik Markus yang digunakan oleh Li, diduga kuat merupakan bahan bangunan bekas pakai.

Hingga berita ini ditayangkan, Li belum selesaikan bangunan rumah milik Markus. Dan sesuai dengan janji diberikan oleh pihak BPBD Kabupateb Sigi, apabila bangunan rumah tidak selesai dalam waktu 3 bulan ke depan, maka tindakkan Li diduga merugikan Markus akan diserahkan ke ranah hukum.

(**/Hasan Tura )

bainaa selatan iklan kepala
Editor: Firmansyah
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!