PALU, FOKUS RAKYAT — Ketua KONI Kota Palu, Rudy Chandra, belum memberikan tanggapan terkait laporan KRAK Sulteng terkait Dana Hibah Anggaran Tahun 2022.
Bahkan, Rudy Chandra selaku Ketua KONI Kota Palu, tidak merespons konfirmasi media melalui pesan WhatsApp, meninggalkan pertanyaan besar tentang transparansi penggunaan dana hibah tersebut.
KRAK Sulteng, sebagai pelapor, telah melaporkan pengurus KONI Kota Palu terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah.
Baca juga : Kisah Cemburu Berujung Tragedi, Pria Bacok Pria Lain dengan Parang
Laporan tersebut diserahkan kepada petugas PTSP Kejati Sulteng dan ditujukan ke bagian penyidik bidang Pidsus Kejati Sulteng, menyoroti seriusnya dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dalam laporan yang diajukan oleh KRAK Sulteng, terdapat dua laporan terpisah terkait dana hibah, yaitu KONI Sulteng dan KONI Kota Palu.
Pemerintah Kota Palu telah menganggarkan lebih dari Rp6 miliar untuk belanja hibah kepada KONI Kota Palu dengan tujuan operasional secretariat dan penyelenggaraan Porprov.
Baca juga : Menteri Komunikasi dan Informatika RI Ditahan, Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G
Namun, muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Penggunaan dana diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diduga juga digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya atau bahkan kegiatan yang diduga fiktif.
Terdapat indikasi adanya mark up harga yang mengarah pada ketidakwajaran pengeluaran.
Baca juga : Tragedi Kekerasan Terhadap Anak, Meninggalnya Bocah 9 Tahun, Masyarakat Menuntut Keadilan
Dalam menghadapi dugaan serius ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng mendapat desakan untuk segera memulai langkah-langkah penyelidikan hukum secara menyeluruh.
Langkah ini harus dilakukan tanpa tebang pilih terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini, dengan tujuan menemukan kebenaran dan melindungi kepentingan negara.
Baca juga : Presiden Jokowi Terima 7.400 Aduan Jalan Rusak dari Masyarakat Melalui Media Sosial
Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini diduga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, yang memunculkan kebutuhan akan penyelidikan yang menyeluruh.
Dana hibah tersebut berasal dari Dana Perubahan Belanja Hibah/Bantuan Pemerintah Kota Palu dari APBD Tahun Anggaran 2022 dan ditujukan untuk kepentingan operasional secretariat dan Pekan Olahraga Provinsi ke IX (Porprov) di Kabupaten Banggai.
KRAK Sulteng meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam penyelidikan hukum terkait dugaan pelanggaran dan dugaan kerugian uang negara.
Keberhasilan penyelidikan ini akan menjadi landasan dalam menegakkan keadilan dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
(***/Tim Redaksi)




















