Palu – Sehubungan dengan informasi penggunaan anggaran makan dan minum dalam agenda rapat di lingkungan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, periode Januari hingga Agustus 2025, publik mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasubag Kehumasan DPRD Sulteng, Nelly, baru – baru ini. Namun, konfirmasi tersebut kuat dugaan enggan memberikan tanggapan, dihubungi melalui pesan WhatsAppnya. Bahkan saat dihubungi lewat telepon, Nelly menyampaikan belum mengetahui informasi terkait dan berjanji akan menanyakan lebih lanjut. Ia juga beralasan tengah merasa lelah akibat adanya aksi demonstrasi.
Selang beberapa hari kemudian, klarifikasi kembali diajukan, namun hingga kini belum mendapat balasan resmi dari pihak DPRD Sulteng.
Rincian Anggaran Fantastis
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Pengadaan, ditemukan sejumlah paket belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025, antara lain:
1. Paket belanja makanan dan minuman rapat DPRD Sulteng – Pagu Rp2.3 Miliar (Metode e-purchasing). Spesifikasi : Kudapan (Snack), dan Makan.
2. Paket belanja makanan dan minuman rapat DPRD Sulteng – Pagu Rp5.7 Miliar (Metode e-purchasing). Spesifikasi : Kudapan (Snack), dan Makan.
3. Paket lainnya dengan nilai beragam, makan dan minum DPRD Sulteng – Pagu seperti Rp109 juta, Rp117 juta, Rp40 juta, dan Rp129 juta.
Total nilai anggaran konsumsi rapat DPRD Sulteng mencapai miliaran rupiah.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Adil, meminta keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008.
Dr. (C). Dicky Patadjenu, S.H, M.H., selaku Ketua Umum LBH Rakyat Adil, kepada sejumlah wartawan, mengatakan dugaan potensi pemborosan uang negara itu, kata dia, jika nilai konsumsi rapat makan dan minum DPRD Sulteng, dinilai tidak wajar dan berisiko disusun berdasarkan pagu, bukan kebutuhan riil.
“Saya menilai kebutuhan makan dan minum anggota DPRD Sulteng sebagai wakil rakyat itu, sebaiknya berdasarkan kebutuhan. Ingat ya, bukan berdasarkan pagu anggaran. Kasian rakyat kecil mencari sesuap nasi saja susah, pengemis masih banyak di Palu, ada di Lampu Merah dan ada juga Tempat Berbelanjaan. Sedangkan wakil rakyatnya mau makan enak, pakai uang rakyat lagi,” tegasnya.
Dia mengatakan, kemudian transparansi pengadaan makan dan minum DPRD Sulteng ini harus jelas. Dimana, Publik harus mengetahui jelas siapa vendor penyedia jasa, harga satuan makanan, maupun mekanisme pemilihan.
“Jangan sampai penyedia jasanya hanya orang tertentu yang mendominasi dengan dugaan kuat bertujuan mencari keuntungan besar,” terangnya.
Dia menambahkan, dengan kata lain, potensi penyalahgunaan e-katalog lewat Sistem e-purchasing rawan digunakan untuk meloloskan vendor tertentu.
“Kepercayaan publik harus dijaga baik. Anggaran yang besar untuk konsumsi dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah situasi ekonomi sulit saat ini,” ujar Dicky Patadjenu, yang juga Pengacara Kondang di Palu itu.
Menurutnya, potensi pelanggaran prinsip efisiensi dan akuntabilitas, bertentangan dengan Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Olehnya, perbedaan harga satuan dengan Standar Biaya Masukan (SBM) berpotensi jadi temuan audit.
Tuntutan Transparansi
Sekretariat DPRD Sulteng, diminta memberikan klarifikasi resmi terkait :
- Identitas penyedia jasa?
- Dasar perhitungan anggaran?
- Rincian realisasi belanja?
- Langkah pengawasan internal?
“Publik berhak tahu ke mana uang negara digunakan. Jika anggaran konsumsi rapat terlalu tinggi dan tidak sesuai prinsip efisiensi, ini berpotensi melanggar aturan dan merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Ketua Umum LBH Rakyat Adil itu.
Selain itu, Hamka, sebagai Kehumasan DPRD Sulteng, dikonfirmasi terkait dengan dengan total nilai anggaran yang mencapai angka fantastis tersebut.
Kemudian, Jois Sagita, selaku Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi di Sekretariat DPRD Sulteng, juga ikut dikonfirmasi, terkait :
1. Siapa penyedia jasa/rekanan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana/pemenang pengadaan melalui e-katalog atau metode lain.
2. Dasar perhitungan satuan biaya yang digunakan dalam menetapkan pagu anggaran.
3. Rincian realisasi anggaran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
4. Langkah pengawasan internal yang dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Jois Sagita, selaku Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi di Sekretariat DPRD Sulteng, juga dimintai tanggapan, diantaranya :
1. Potensi Pemborosan Uang Negara
Nilai anggaran mencapai miliaran rupiah hanya untuk konsumsi rapat, yang berpotensi jauh melebihi standar kewajaran?
Ada risiko pengadaan disusun bukan berdasarkan kebutuhan riil, tetapi berdasarkan “pagu tersedia” sehingga belanja menjadi boros?
Mohon diberikan klarifikasi untuk tanggapanya?
2. Minimnya Transparansi Pengadaan
Publik tidak tahu siapa penyedia jasa (vendor) yang menang, berapa harga satuan makanan/snack, dan bagaimana proses pemilihannya?
Jika informasi ini tidak dibuka, potensi praktik mark up harga dan konflik kepentingan menjadi besar?
Mohon diberikan tanggapan?
3. Potensi Penyalahgunaan Mekanisme E-Katalog
Sistem e-purchasing atau e-katalog seharusnya menekan harga, tetapi dalam praktiknya sering dipakai untuk memuluskan penunjukan vendor tertentu?
Risiko adanya vendor “titipan” yang dekat dengan pihak internal DPRD/Sekretariat?
Mohon tanggapanya?
4. Persepsi Negatif & Turunnya Kepercayaan Publik
Rakyat bisa memandang anggota dewan lebih mementingkan fasilitas diri daripada kinerja?
Isu ini sangat sensitif karena terjadi di tengah situasi ekonomi sulit, sehingga memicu kemarahan publik?
5. Potensi Pelanggaran Prinsip Efisiensi & Akuntabilitas Keuangan Negara
Sesuai Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap belanja harus dilakukan secara hemat dan bertanggung jawab?
Jika biaya makan dan minum terlalu tinggi, berpotensi melanggar prinsip tersebut dan menjadi temuan BPK?
6. Risiko Ketidaksesuaian dengan Standar Harga Pemerintah
Bisa terjadi perbedaan signifikan antara harga satuan yang dibelanjakan dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan pemerintah?
Ini berpotensi jadi temuan audit dan bahkan mengarah ke kasus hukum?
Hingga berita ini diturunkan, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, belum memberikan tanggapan, terkait penggunaan anggaran makan dan minum tersebut.
