POSO, FOKUS RAKYAT — Koalisi Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Tengah telah melaporkan dugaan tindak Pidana Korupsi, Monopoli Proyek dan Penyalahgunaan Kewenangan pada proses tender dan pelaksanaan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Poso, Senin kemarin, 17 April 2023.
Proyek yang dilaksanakan oleh PT. JAYA BERSAMA MAKMUR dan Group dari Tahun 2017-2021, dengan kronolgis sebagai berikut :
Bahwa Staf Khusus Bupati Poso HENDRIK GARY LYANTO yang merupakan Adik Kandung dari STEVEN LYANTO, yang merupakan pemilik PT. JAYA BERSAMA MAKMUR, pada Tahun 2017 telah mendatangkan beberapa Artis Ibu Kota pada acara Pemda yaitu Kegiatan Hari Ulang Tahun Poso 2017.
BACA JUGA : Tambang Ilegal Lobu Makan Tumbal Lima Nyawa Pekerja
Dan Festival Danau Poso 2016 dengan Biaya Pribadi.
Kemudian bantuan biaya pribadi untuk mendatangkan Artis-Artis untuk kegiatan acara Pemda diduga tidak dillaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal ini untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Bahwa Rencana pembangunan jembatan sepanjang 200 meter antara Kelurahan Kayamanya dan Bonesompe (Kabose) yang di mulai sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 yang telah Menghabiskan anggaran APBD Kabupaten Poso sebesar kurang lebih Rp. 110 Milyar Hanya Menghasilkan Jalan Sepanjang 1.1 Km.
BACA JUGA : TKMC Berbagi Takjil dan Bukber Bersama Regional Celebes
Diduga Gagal Total (Gatot) karena sampai saat ini TIDAK DAPAT DI MANFAATKAN SERTA TAK KUNJUNG SELESAI.
Berdasarkan Pernyataan Staf Khusus Bupati Poso, Bidang Percepatan Pembangunan,GARRY LYANTO yang juga merupakan Adik Kandung Pemilik PT. JAYA BERSAMA MAKMUR STEVEN LYANTO, menyampaikan bahwa penyelesaian jembatan Kabose dilaksanakan dalam waktu singkat.
Namun kenyatannya tidak terbukti sama sekali.
Karena faktanya hingga saat ini jembatan Kabose tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Jangankan badan jembatan, titian untuk penyeberangannya saja tidak ada bahkan dengan sesumbarnya Staf khusus mengatakan “Kita akan bangun jembatan Kabose supaya Kota Poso menjadi lebih ramai dan perekonomian masyarakat semakin meningkat,” seperti yang dikutip dari sebuah media online di Poso tahun 2019 silam.
BACA JUGA : Tim Gakkum Menemukan Lokasi Diduga Aktivitas Peti
Namun kenyataannya proyek tersebut sudah memasuki Tahun ke II tahun 2023, proyek tersebut menjadi Mangkrak, tidak ada azas manfaat dan bertpotensi merugikan Negara Total Losse.
Bahwa Mangkraknya pembagunan JALAN yang menghubungkan wilayah kelurahan Kayamanya dan kelurahan Bonesompe (Kabose) kembali menuai sorotan sejumlah pihak.
Lebih ironi lagi, belum terbangunya jembatan penghubung, namun infrastruktur jalan pendukung yang merupakan proyek reklamasi pantai sekitar telah di bangun dengan konstruksi puncak (Top), berupa JALAN Pengaspalan.
Dan, menurut pakar jalan , Dr. Taslim, disalah satu media online Readnews.id pada tanggal 27 Januari 2003, antara lain menyatakan, hendaknya pembangunan infrastruktur jalan yang merupakan hasil dari reklamasi pantai untuk mendekatkan konstruksi jembatan tidak harus dibangun secara Top, Yang harus di bangun lebih dulu berupa JEMBATAN SEDANGKAN JALAN “Cukup dibangun akses sementara.
Setelah konstruksi jembatan terbangun, barulah infrastruktur jalan dibangun secara maksimal (top).” ungkap sosok yang juga SEBAGAI KETUA TIM YANG MENYUSUN STUDY KELAYAKAN (FEASIBILITY STUDY) JALAN DAN JEMBATAN KABOSE dan aktivis akademisi pada universitas Tadulako (Untad) palu ini.
Ditambahkan Taslim, sebelumnya dirinya pernah memberikan masukan kepada pihak terkait agar pelaksanaan pengaspalan jalan pendukung menunggu selesainya pembangunan konstruksi jembatan.
Olehnya dirinya mengakui, agak terkejut saat mendapat informasi jika infrastruktur jalan telah puncak pembagunan telah selesai dilaksanakan, sementara konstruksi jembatan belum ada tanda tanda akan di kerjakan.
“Oh, saya tidak tau kalau infrastruktur jalan sudah dibangun, harusnya konstruksi jembatannya dibangun dulu” jelasnya.
Bahwa pada Pembangunan JALAN KABOSE (KAYAMANYA BONESOMPE) yang dilaksanakan tahap awal adalah proyek dengan nama Pembangunan/Peningkatan Jalan Dalam Kota Poso.
Namun kenyataannya yang dilaksanakan adalah reklamasi atau penimbunan laut sepanjang kurang lebih 1,1 Km. yang dibungkus Proyek Pembangunan/Peningkatan Jalan Dalam Kota Poso, di duga nomenclature tidak sesuai karena yang dilaksanakan adalah Reklamasi Pantai namun Proyeknya berlabel Pembangunan/Peningkatan Jalan Dalam Kota Poso.
Hal ini diduga semata-mata untuk mengakomodir Perusahaan PT. JAYA BERSAMA MAKMUR, sebab dari informasi bahwa Perusahaan PT. JAYA BERSAMA MAKMUR pada saat itu Belum Mempunyai Kualifikasi atau pengalaman pekerjaan Reklamasi Pantai.
Perusahaan PT. Jaya Bersama Makmur ini direncanakan serta di realisasi untuk menjadi pemenang selama 5 tahun berturut turut (data LPSE kab Poso) oleh para stake holder yang bersekongkol dalam rangka korupsi Jahat untuk merampok uang rakyat dgn pekerjaan jalan sepanjang 1,1 KM menelan Anggaran 110 Milyar.
Bahwa Pekerjaan Jalan sepanjang 1,1 Km yang menelan biaya sangat fantasis sebesar 110 Milyar ini telah mengkhianati uang rakyat kabupaten poso.
Bahkan dalam RPJMD poso tahun 2016-2021 telah ingkar akibat tidak selesai Jalan dan Jembatan ini. Padahal uang rakyat telah habis di rampok oleh segelintir orang.
Untuk jadi pembanding di sulawesi tengah telah ada yurisprudensi hukum terkait kasus korupsi Pembangunan Gedung Wanita Propinsi sulawesi tengah yang tdk termanfaatkan tetapi sudah di serap anggarannya sehingga para kontraktor serta pengguna anggaran telah menerima hukuman korupsi.
Ada lagi pembangunan gedung kantor dprd morowali utara yang sudah di hukum para kontraktor dan pengguna anggaran akibat tidak di manfaatkan gedung padahal dana telah di serap. Apalagi Jalan Kabose yang telah menelan biaya 110 Milyar tidak Termanfaatkan.
Bahwa terkait laporan yang kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ada beberapa point yang kami laporkan diantaranya adalah :
- Adanya dugaan Praktek Monopoli Proyek
- Adanya Dugaan Praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
- Adanya Dugaan ketidak sesuaian Nomenclature, dimana yang dilaksanakan dilapangan adalah Proyek Reklamasi Pantai Kabose namun penamaan proyeknya adalah Proyek Pembangunan/Peningkatan Jalan Dalam Kota Poso
- Dan sampai saat ini proyek tersebut menjadi Mankrak dan tidak ada azas manfaat.
PELAPOR : SUHARYANTO WIBOWO Koalisi masyarakat anti korupsi (KALASI)
(*/RILIS FORUM WARTAWAN KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH)
