Palu, Fokusrakyat.net — Kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Donggala terus dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik Kejati Sulteng.
Baru-baru ini, sebanyak dua orang yang dipanggil oleh tim penyidik Kejati Sulteng dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi media ini, dua orang diperiksa dari Bawaslu Donggala itu, yakni Bendahara Bawaslu Kecamatan Labuan Donggala, dan
Kepala Sekretariat Bawaslu kecamatan Tanantovea Donggala.
Kepala Kejati Sulteng, H. Agus Salim, SH.MH, melalu Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Mohammad Ronal, yang dikonfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan dua orang dari Bawaslu Donggala tersebut.
Baca juga : Kejuaraan Tenis Lapangan Kajati Sulteng Cup 1 Mencari Bibit Berbakat
Baca juga : Mantan Kepala Desa Ditangkap dan Ditahan karena Kasus Korupsi
Baca juga : Kabar Gembira 20 Ribu Titik Lampu Jalan Gratis Masuk Sulteng
Kasi Penkum merincikan, bahwa yang diperiksa itu bernisial TA, menjabat sebagai Bendahara Bawaslu Kecamatan Labuan, dan inisial A, sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kecamatan Tanantovea.
“Mereka keduanya telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik di kantor Kejati Sulteng di Palu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, nama-nama lain perihal bantuan pemanggilan saksi kepada Bawaslu Kabupaten Donggala :
– Kepala sekretariat panwaslu kecamatan Banawa tahun 2020-2021;
– Kepala sekretariat panwaslu kecamatan Banawa Tengah tahun 2020-2021;
– Kepala sekretariat panwaslu kecamatan Banawa Selatan tahun 2020-2021;
– Ketua pokja pengawasan kampanye dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tahun 2020-2021;
Untuk diketahui, pagu anggaran Bawaslu Sulteng yang diduga menjadi korban korupsi sebesar Rp 56 miliar dibagi ke lima kabupaten yang hanya menggelar pemilihan gubernur (Pilgub) tanpa pilkada kabupaten.
Total realisasi anggaran pada tahun 2020 untuk kabupaten Donggala, Parigi Moutong (Parimo), Morowali, Bangkep, dan Buol mencapai Rp 41,602,583,975.
Selain itu, pada tahun 2021 terdapat tambahan anggaran Bawaslu di kelima kabupaten tersebut, dengan total anggaran sebesar Rp 14,393,416,459.
Dengan demikian, dugaan korupsi yang terjadi dari tahun anggaran 2020 hingga 2021 mencapai jumlah yang signifikan, yaitu sebesar Rp 44,945,349,901. Kasus ini merupakan dugaan pelanggaran serius yang mempengaruhi penggunaan anggaran publik untuk kepentingan pemilihan umum di Sulawesi Tengah.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng.
Langkah-langkah hukum yang tepat akan diambil untuk menangani pelanggaran ini, sehingga dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilihan umum di masa mendatang.***
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]



















