FOKUSRAKYAT.NET – DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna untuk menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu.
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD, Arwi, kepada Sekretaris Daerah (Setda), Moh. Zain Mahmoed, dan disaksikan oleh Forkopimda serta undangan lainnya di gedung Paripurna DPRD.
Dua Ranperda yang diserahkan adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa dan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025-2045.
Kedua rancangan peraturan ini perlu dibahas sesuai mekanisme dan tata cara yang berlaku untuk memastikan penerapannya berjalan dengan baik.
Perangkat Desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, yang meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam kerangka pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, RPJPD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun ke depan yang memberikan arah dan menjadi acuan bagi seluruh komponen daerah, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah.
RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan Kabupaten Pasangkayu yang akan dilaksanakan secara bertahap melalui periodesasi lima tahun dalam jangka waktu 20 tahun.
Sekretaris Daerah, Moh. Zain Mahmoed, menekankan pentingnya RPJPD sebagai peta jalan atau koridor bagi arah pembangunan daerah.
“RPJPD akan memastikan arah pembangunan daerah dan menjamin legalitas rencana pembangunan. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam mengimplementasikan visi dan misi pembangunan Kabupaten Pasangkayu selama 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Proses penyusunan dan pembahasan kedua Ranperda ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk memastikan bahwa peraturan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan efisien.
Hal ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perkembangan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pasangkayu.
Penyerahan dua Ranperda ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan merencanakan pembangunan jangka panjang yang terstruktur dan berkelanjutan.
Dengan adanya peraturan yang jelas dan terarah, diharapkan Kabupaten Pasangkayu dapat mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, membawa manfaat bagi seluruh masyarakat.
