Daerah  

Ditreskrimsus Polda Akan Menindaklanjuti Irigasi Terguling

irigasi
Proyek Irigasi DI Bambaira di bangun Desa Kalukunangka mengalami kerusakan dan kondisinya terguling.(FIRMANSYAH)

Pasangkayu – Polda Sulawesi Barat, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar, akan menindaklanjuti proyek peningkatan jaringan Irigasi D.I Bambaira, yang dikabarkan terguling.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol. Afrizal, kepada redaksi media ini, Selasa (4/4), menegaskan akan segera menindaklanjuti proyek Irigasi yang terguling di Kabupaten Pasangkayu itu.

“Kami Krimsus Polda akan turun lidik, dan tidak pakai tawar lagi mas,” demikian penegasan Kombes Pol. Afrizal, Direktur Ditkrimsus Polda Sulbar, yang sebelumnya juga pernah menjabat Direktur Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah itu.

Baca juga : Acara Buka Puasa Bersama KADIN Donggala

Sebelumnya, diberitakan proyek peningkatan jaringan irigasi D.I Bambaira, menggunakan anggaran 2022, senilai Rp7,3 miliar, menuai sorotan.

Pasalanya, proyek irigasi yang di bangun  Desa Kalukunangka itu, mengalami kerusakan.

Padahal proyek diduga belum rampung tetapi kondisinya terguling, dengan kata lain bangunan talud sebagai dinding irigasi alami kerusakan.

Baca juga : Kapolri Kirim Surat Lagi ke KPK

Proyek ini melekat pada Pemda Pasangkayu, melalui Satuan Kerja Dinas PUPR, menggunakan APBD 2022, dengan nilai Rp7,3 miliar, dan dikerjakan kontraktor pelaksana CV. Karya Persada.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pasangkayu, Ir. Sumarlin, S.T, M.T, saat dikonfirmasi redaksi media ini terkait proyek tersebut.

Mohon konfirmasi terkait mutu kualitas pekerjaan irigasi D.I Bambaira yang dibangun di Desa Kalukunangka?

Berdasarkan investigasi Tim Redaksi Media ini ditemui proyek irigasi terguling, sehingga mutu beton diragukan kualitasnya?

Bangunan talud sebagai dinding irigasi ditemui dengan keadaan patah. Bahkan bangunan talud itu jatuh ke sungai dengan kerusakan begitu parah.

Kemudian sepanjang bangunan juga mengalami retakan memanjang dari pangkal atas hingga ke bawah bangunan diduga akibat terguling tersebut.

Sehingga bangunan ini disebut tidak lagi layak pakai sebagai irigasi.

Mohon konfirmasinya, proyek ini diduga mengalami gagal konstruksi?

Berkaitan dengan proyek Irigasi Bambaira mengalami kerusakan ini diduga mengalami gagal konstruksi karena tidak sesuai dengan metode kerja?

Proyek ini diduga menggunakan material setempat, seperti batu kali dan pasir yang diduga tidak mengantongi izin, dan juga diduga tidak sesuai dengan hasil laboratorium sesuai Spesifikasi Teknis?

Kemudian proyek juga ditemui belum rampung, mohon konfirmasi apakah mengalami keterlambatan?

Saat di lokasi pekerjaan di desa Kalukunangka, media ini masih melihat sejumlah alat berat yang menandakan proyek belum selesai.

Selain itu beberapa pekerja masih beraktivitas untuk menyelesaikan pekerjaan.

Anehnya, para pekerja itu tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) saat beraktivitas.

Sehingga pihak Dinas PUPR Pasangkayu diduga melakukan pembiaran terhadap para pekerja tidak menggunakan APD itu?

Padahal penggunaan APD menjadi kewajiban selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menghindari bahaya kecelakaan kerja.

Kadis PUPR Pasangkayu, Sumarlin, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan lagi berada di kegiatan sehingga belum bisa memberi penjelasan.

“Lagi diacaraka dinda,” ungkap Kadis PUPR Pasangkayu itu melalui pesan WhatsApp, belum lama ini.

“Mungkin teknisnya ke PPK-nyaki,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira)  Pasangkayu, Mustakim Huda, saat di konfirmasi redaksi media ini, terkait proyek itu, dirinya meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) turun gunung melakukan pengecekan fakta hasil temuan pekerjaan di lokasi pekerjaan Desa Kalukunangka.

Dia mengatakan, Penyidik Tipikor dari Polres Pasangkayu, dan bagian Pidana Khusus Kejari Pasangkayu, diminta melakukan pengawasan ketat terhadap proyek tersebut.

Kata dia, begitu pun dengan APH di lingkup Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, dan Pidana Khusus Kejati Sulawesi Barat juga diminta turut melakukan pengawasan.

Dia menegaskan, setelah masa pemeliharaan berakhir kira-kira awal Juni 2023 nanti, mereka mengaku akan membuat pelaporan terkait proyek mengalami kerusakan itu.

“Kami akan buat pelaporan ke pusat, jika proyek tak diperbaiki, jangan sampai proyek diduga merugikan keuangan negara,” tegas pria Sarudu itu.

Senada dengan hal ini, pengacara kondang Egar Mahesa, S.H, M.H, yang juga sebagai Ketua LPKN Republik Indonesia, juga mendesak pihak APH untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek Irigasi D.I Bambaira tersebut.

“Jika memang kondisinya mengalami kerusakan, kenapa mesti ditutup-tutupi. Sebaiknya proyek terbuka sehingga tak ada kecurigaan di dalam pelaksanaanya,” pungkas Advokat kelahiran Salule Desa Pangiang itu.

(Tim Redaksi)

Editor: firmansyah
error: Content is protected !!
Exit mobile version