Berita  

Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman Sabu 25 Kg ke Kabupaten Sidrap

Pelaku AN ditangkap karena diketahui membawa atau mengawal sabu yang terbungkus didalam karung. (Foto Humas)

PALU, FOKUSRAKYAT.NET – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang hendak disalurkan ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Pelaku, yang diketahui bernama AN (42) seorang karyawan swasta, ditangkap bersama barang bukti saat hendak mengirimkan sabu ke Kabupaten Sidrap menggunakan mobil travel.

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Kemakmuran Desa Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada malam Minggu (31/3/2024).

“AN, yang beralamat di Jalan Poros Kulo, Desa Rijang Panau, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, ditangkap karena kedapatan membawa atau mengawal sabu yang terbungkus dalam karung, dengan total sebanyak 25 bungkus narkotika jenis sabu,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Dasmin Ginting, pada Jumat (5/4/2024).

Menurut Kabidhumas, AN diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia.

“Pelaku ini ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang terus diinvestigasi oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulteng,” tambah Djoko.

Lebih lanjut, Dasmin Ginting, Kombes Pol. Ditresnarkoba Polda Sulteng, menjelaskan bahwa AN telah dua kali melakukan perjalanan membawa atau mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Dalam perjalanan terakhirnya, AN diminta oleh atasannya, yang disebut sebagai E, untuk bertemu dengan K di Malaysia guna menerima kiriman 25 bungkus sabu untuk dibawa dengan kapal kayu ke Indonesia bersama dengan 4 orang ABK Kapal.

“Hasilnya, pada hari Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 20.30 WITA, AN berhasil ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di wilayah Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala,” ungkap Dasmin.

Ditambahkan oleh Dasmin bahwa AN dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta untuk mengirimkan sabu seberat 25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia.

Saat ini, AN ditahan di Polda Sulteng dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika yang mengancam hukuman mati atau pidana penjara minimal 6 tahun, serta pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun.

Dengan terungkapnya kasus penyelundupan ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng telah berhasil mencegah penggunaan sabu terhadap sekitar 124.540 orang, bila diasumsikan setiap 0,2 gram atau 1 gram sabu digunakan oleh 5 orang, demikian disampaikan oleh Kombes Pol. Dasmin Ginting.

error: Content is protected !!
Exit mobile version