PALU – Menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan pelanggaran regulasi ketenagakerjaan di sebuah perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah segera bergerak cepat melakukan tindakan nyata.
Sekretaris Disnakertrans Sulteng, Firdaus MG Abd Karim, SH, Pejabat Yang Baru di lantik Pada Awal bulan tahun 2026 itu langsung berkoordinasi intensif dengan Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (PHI & Wasnaker), M Mirza Lesnusa, S.Sos, M.Si, untuk memastikan laporan tersebut segera ditindaklanjuti tanpa jeda.
Kerja sama dan koordinasi yang solid ini akhirnya membuahkan hasil, dengan dilaksanakannya pemeriksaan langsung di lokasi pada hari Senin, 20 April 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan CV Sumber Cahaya 99, yang bergerak di bidang distributor gula, terigu, DDL, dan sorum, masih memiliki sejumlah kekurangan dalam pemenuhan hak-hak pekerja.
Dari total 22 tenaga kerja, ditemukan fakta bahwa besaran upah yang diterima masih berada di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku. Rinciannya:
– 10 orang menerima upah Rp3.386.588
– 2 orang menerima upah Rp3.179.895
– 10 orang lainnya menerima upah di bawah standar, yakni Rp2.300.000 dan Rp2.200.000
Selain masalah upah, terkait jaminan sosial, baru 4 orang yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sementara kepesertaan BPJS Kesehatan belum ada tindak lanjut atau belum terdaftar sama sekali
Dikonfirmasi awak media di sela-sela waktunya, Firdaus Abd Karim, SH menegaskan bahwa pihaknya mengambil langkah tegas dan berlandaskan hukum positif.
“Dalam hal ini kami mengambil langkah tegas. Pihak instansi akan menerbitkan Nota Pengawas Ketenagakerjaan. Selain itu, akan dibuatkan Nota Pembinaan sebagai bentuk peringatan dan arahan agar perusahaan segera melakukan perbaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pihak manajemen CV Sumber Cahaya 99 menyadari kekurangannya dan menyatakan kesiapan penuh untuk menindaklanjuti arahan dari Disnakertrans Provinsi.
Mereka berjanji akan menyesuaikan pembayaran upah sesuai standar UMK mulai bulan depan. Tidak hanya itu, perusahaan juga siap mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan agar hak pekerja terpenuhi secara legal dan menyeluruh.
Langkah cepat, tegas, dan responsif yang dilakukan Disnakertrans tersebut mendapatkan respon positif yang luar biasa dari masyarakat. Hal ini dinilai sebagai bukti nyata dari jiwa kepemimpinan yang utuh, berintegritas, dan berpihak kepada rakyat.
Ade Arden, saat dikonfirmasi di tempat terpisah, menyambut baik langkah strategis tersebut.
“Sikap cekatan dalam menindaklanjuti laporan ini tentunya telah membangun kembali marwah Disnakertrans sebagai tameng terakhir bagi para buruh yang nasibnya dipermainkan oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.
Menurutnya, keberanian mengambil sikap dan ketepatan dalam bertindak menunjukkan bahwa pimpinan di instansi ini memiliki kapabilitas dan visi yang jelas, serta mampu memimpin dengan hati dan tanggung jawab penuh.
“Integritas dan kapabilitas yang ditunjukkan tersebut mencerminkan utuhnya sosok seorang pemimpin yang tidak hanya memegang jabatan, tetapi juga memiliki kepedulian tinggi terhadap nasib masyarakat yang mau berusaha /bekerja. Semoga sikap teladan ini terus tertanam dan menjadi budaya kerja yang kuat dalam tubuh Disnakertrans,” pungkasnya.
