JAKART -Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengonfirmasi bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, berjanji segera merevisi Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ke depan.
Hal itu disampaikan Gubernur Anwar Hafid saat memberikan keterangan kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/8/2026), tak lama setelah mengikuti pertemuan dengan Menteri Bahlil di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Sulteng HM. Arus Abdul Karim, Wakil Ketua DPRD Syarifuddin Hafid, serta sejumlah anggota DPRD Sulteng.
“Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjanjikan segera merevisi Kepmen tersebut paling lambat dalam waktu sepekan ini,” ujar Anwar.
Dikatakannya, ada dua hal pokok yang didesak untuk direvisi demi kepentingan Provinsi Sulawesi Tengah beserta seluruh kabupaten dan kota di dalamnya. Pertama, Sulteng harus diakui secara tegas sebagai daerah penghasil sekaligus daerah pengolahan industri tambang, yang mencakup Kabupaten Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu. Kedua, terkait revisi aturan Izin Usaha Industri (IUI), agar penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di mulut tambang dapat ditingkatkan dan berkeadilan.
Mantan Bupati Morowali dua periode itu menegaskan bahwa produksi mineral dan batubara, aktivitas pengolahan, PNBP, serta kontribusi industri terhadap penerimaan negara harus menjadi dasar perhitungan yang adil. Dengan demikian, daerah penghasil dan pengolah berhak mendapatkan bagian penerimaan daerah yang mendekati nilai sebenarnya dari hasil pengolahan di mulut industri.
“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen. Makanya IUI harus direvisi. Selama ini Sulteng hanya menerima DBH yang relatif kecil karena penarikan PNBP dihitung saat bijih nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan yang bernilai jual tinggi di mulut industri—seperti yang selama ini berlaku di PT Vale Sorowako, Sulawesi Selatan,” tegas Anwar.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menegaskan komitmennya bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh merugikan daerah penghasil. Bahkan, Menteri Bahlil yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu telah memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk segera menemukan landasan hukum guna merevisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah. Langkah ini menyusul masukan dan kritik luas terkait ketimpangan fiskal yang dirasakan daerah seperti Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu.
Menteri Bahlil memberikan tenggat waktu singkat kepada jajarannya untuk meninjau ulang aturan tersebut. Kebijakan revisi ini didorong agar rantai pasok serta kontribusi pengolahan nikel di daerah seperti Sulawesi Tengah dapat diakui secara proporsional, tidak hanya terpusat di tingkat nasional tanpa imbal balik yang memadai bagi daerah.
Di sisi lain, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengaku mengapresiasi langkah yang diambil Gubernur Anwar Hafid sekaligus komitmen Menteri Bahlil.
“Walau saat ini baru sebatas janji, namun kita patut mengapresiasinya. Oleh sebab itu, kita tetap mengawal agar revisi Kepmen 157 ESDM 2026 itu segera direalisasikan. Sebab akan menjadi kekeliruan besar jika tidak segera diwujudkan,” tegas mantan anggota DPRD Morowali Utara ini.
Sumber: deadline-news.com
Editor:suhirman S.Pd
