Palu – CV. Mentari Jaya Mandiri tidak pernah mengikuti pelelangan pengadaan kendaraan motor Yamaha, pada tahun 2021, di instansi pemerintah kabupaten Morowali dan instansi pemerintah provinsi Sulteng.
Demikian diungkapkan direktur CV. Mentari Jaya Mandiri, Dedhy Sancitra, didampingi wakil direktur, Zainal Abidin, kepada sejumlah wartawan disalah satu café di kota Palu, Selasa kemarin (14/3).
“Perusahaan kami tidak pernah mengikuti pelelangan pengadaan kendaraan motor Yamaha diinstansi pemerintah kabupaten Morowali dan instansi provinsi Sulteng, pada tahun 2021,” ungkap Zainal Abidin bersama Dedhy Sancitra kepada redaksi media ini.
Baca juga : Arahan Kapolri Wujudkan Mudik Aman
Menurut direktur dan wakil direktur itu, dokumen kontrak dan SP2D baru mereka lihat saat penyidik Polda Sulteng perlihatkan saat pemeriksaan BAP.
Saat direktur melihat 10 dokumen kontrak itu terkejut, karena tanda tangan dan parafnya pada dokumen kontrak dipalsukan, bahkan terdapat perbedaan tanda tangan antara satu instansi dengan instansi lain.
Baca juga : Kejagung Amankan Buronan DPO dari Sulteng
“Kami tidak pernah melakukan hubungan komunikasi baik via telepon, dan whatsapp dengan instansi pemerintah terkait pengadaan motor Yamaha, dan tidak pernah memberikan kuasa untuk menandatangani 10 dokumen kontrak maupun kwitansi pembayaran berkaitan dengan pengadaan motor Yamaha tahun 2021,” ungkapnya lagi.
Dia mengatakan, dalam proses tender baik itu pelelangan fisik maupun penunjukan, untuk sahnya ikatan perjanjian kontrak sebagaimana diatur dalam undang-undang pengadaan barang dan jasa, maka pihak terkait harus secara bersama-sama sepakat menandatangani isi perjanjian kontrak yang tercantum didalam dokumen.
Baca juga : Pejabat Untad Jalani Pemeriksaan KPK
“Seharusnya dengan adanya pemalsuan tanda tangan serta paraf direktur pada lembaran dokumen, maka pejabat pemerintah diberi kewenangan harus membatalkan dan tidak melanjutkan segala bentuk pelelangan pada perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia,” tegas Zainal Abidin.
Sementara itu, direktur, wakil direktur, dan Rachmawaty istri almarhum, kini ditetapkan sebagai tersangka melihat dari sudut pandangan hokum ada beberapa kejanggalan yang dilaporkan bendara Akay Jaya, kepada penyidik Polda Sulteng :
- Bendahara Akay Jaya melaporkan kepada penyidik Polda Sulteng permasalahan keuangan Akmal Syahban (almarhum) selaku karyawan Akay Jaya dengan CV. Akay Jaya Motor, tempat almarhum bekerja pada tanggal 15 Oktober 2021, setelah Akmal Syahban meninggal dunia. Padahal permasalahan keuangan, menurut bendahara saat mendatangi rumah orangtua almarhum 18 Agustus 2021, sedangkan bukti dana masuk ke rekening CV. Mentari Jaya Mandiri 9 Maret 2021. Selama 6 bulan (Maret-Agustus 2021) tidak pernah memberitahukan pada orangtua atau ketiga orang tersangka.
- Dana masuk ke rekening CV. Mentari Jaya Mandiri yang dilaporkan bendahara Akay jaya kepada penyidik Polda Sulteng sejumlah Rp600.294.000 adalah tidak benar, padahal dana yang masuk ke rekening Rp552.661.427 berdasarkan rekening Koran dan SP2D yang diperlihatkan oleh penyidik setelah pemotongan pajak PPN dan PPH.
- Dana belum disetorkan CV. Mentari Jaya Mandiri ke rekening CV. Akay Jaya yang dilaporkan bendahara ke penyidik Polda Sulteng sejumlah Rp323.589.322 juga tidak benar.
Adapun rincian dana disetor oleh istri almarhum Rachmawaty atas perintah almarhum selaku karyawan Akay jaya ketika masih hidup ke rekening BCA pada 23 April dan 1 Juli 2021 sejumlah Rp154.000.000 bukti setoran telah diperlihatkan pada penyidik saat BAP. Dana ditransfer ke rekening BPD dan BRI CV. Akay Jaya sejumlah Rp379.923.996 pada 5 April 2021, 29 April 2021, 8 Juni 2021, 7 Juli 2021, 19 Juli 2021, dan 7 September 2021, bukti setoran kwitansi telah diperlihatkan kepada penyidik saat BAP.
Dana yang masih ada di rekening CV. Mentari Jaya Anugerah sampai saat ini sejumlah Rp13.000.000 telah disampaikan ke penyidik saat BAP. Menurut Rachmawaty, istri almarhum, jumlah dana telah disetor pada rekening CV. Akay Jaya dan ke rekening almarhum ketika masih hidup berjumlah Rp534.423.199 terdapat selisih belum disetor sejumlah Rp18.237.431 tidak seperti dilaporkan oleh bendahara ke penyidik Polda Sulteng.
Bahkan hak-haknya almarhum sampai saat ini belum diberikan oleh CV. Akay Jaya.
- Kami 3 orang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulteng tidak pernah menggunakan dana yang masuk ke rekening CV. Mentari Jaya Mandiri yang bersumber dari instansi pemerintah terkait pengadaan motor Yamaha tahun 2021.
- Kami 3 orang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulteng baru mengetahui permaslahan keuangan antara almarhum selaku karyawan dengan CV. Akay jaya Motor, setelah 3 hari alrmarhum meninggal, bendahara Akay Jaya bersama dua orang karyawan dating ke rumah orangtua almarhum pada 18 Agustus 2021, menyampaikan permasalahan tersebut.
- Dana yang bersumber dari proses lelang pengadaan motor Yamaha tahun 2021 yang tidak sesuai dengan undang-undang pengadaan barang dan jasa, yang masuk ke rekening CV. Mentari Jaya Mandiri hanya disetor pada 2 rekening saja, yaitu rekening Akay Jaya dan rekeningnya almarhum selaku karyawan ketika masih hidup.
- Adanya perbuatan yang dilanggar oleh CV. Akay Jaya dan karyawanya mendistribusikan kendaraan motor Yamaha kebeberapa instansi pemerintah dengan menggunakan perusahaan kami CV. Mentari Jaya Mandiri tanpa adanya ikatan perjanjian kerja sama dengan kami selaku pengurus perusahaan.
- Adanya perbuatan yang dilanggar oleh instansi pemerintah terkait pelelangan pengadaan motor Yamaha pada tahun 2021, mensahkan dan mencairkan anggaran pada kegiatan pelelangan yang tidak sesuai aturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa.
- Bila proses pelelangan pengadaan motor Yamaha dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan aturan yang benar menunjuk perusahaan CV. Mentari sebagai penyedia, seharusnya menyerahkan kendaraan ke instansi pemerintah adalah CV. Mentari Jaya Mandiri, bukan dari CV. Akay Jaya dan karyawanya, termasuk dokumen kontrak pengadaan dan SP2D harus berada pada kami sebagai perusahaan ditunjuk.
- Kami 3 orang yang ditetapkan tersangka mengharapkan keadilan oleh penegak hokum perihal permasalahan almarhum Akmal Syahban selaku karyawan dengan CV. Akay Jaya yang saat ini sudah berjalan 1,5 tahun sejak dilakukan penyelidikan pada bulan November 2021.
(*/Firmansyah)