Banggai – Niat jahat seorang ibu rumah tangga di Batui berakhir di tangan polisi. Wanita berinisial FD alias Lili (22) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri emas milik tetangganya sendiri seberat 11 gram.
Kasus curi emas tetangga ini terbongkar setelah korban Rosmawati (38) melapor ke Polsek Batui, usai mendapati perhiasan emasnya raib dari dalam lemari rumah. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga pelaku berhasil diamankan pada Kamis (9/10/2025).
Kapolsek Batui IPTU Rudi Dg. Sumbung, S.H. menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku terbilang licik namun sederhana.
BACA JUGA : Pasangan Suami Istri di Palu Ditangkap Polisi karena Sabu di Kos Tavanjuka
Pelaku berpura-pura meminjam pisau dapur saat rumah korban sedang sepi, hanya dijaga oleh kakak kandung korban.
“Saat korban kembali dari Kota Luwuk, barulah ia menyadari sejumlah perhiasan emas miliknya hilang dari lemari. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan pelaku yang merupakan tetangga korban sendiri,” ungkap IPTU Rudi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, FD alias Lili sudah tiga kali melakukan aksi serupa, yaitu pada Rabu (3/9), Jumat (25/9), dan Jumat (3/10).
Seluruh hasil curiannya kemudian digadaikan senilai Rp12,5 juta.
BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu Mediasi Kasus Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Beras
“Pelaku mengaku hasil dari menggadaikan emas digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek Batui.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu gelang emas 4,5 gram, tiga cincin emas 6 gram, dan sepasang anting 0,5 gram.
Kini, pelaku FD alias Lili harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada, sekalipun terhadap orang yang sudah dikenal dekat.
