iklan

Anak Ancam Bunuh Ibu Kandung Pakai Pisau, Kasusnya Diselesaikan Melalui RJ

Jacob Hendrik Pattipeilohy
Kepala Kejati Sulteng (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah), Jacob Hendrik Pattipeilohy SH. MH, mengikuti secara langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ), Selasa, 31 Mei 2022.
pasang-iklan-anda-disini

PALU, FOKUS RAKYAT – Kepala Kejati Sulteng (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah), Jacob Hendrik Pattipeilohy SH. MH, mengikuti secara langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ), Selasa, 31 Mei 2022. Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) itu diajukan oleh Kejari Palu, bertempat di Aula Vicon Kantor Kejati Sulteng.

Dalam penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) ini dihadiri secara langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan RI, Dr. Fadhil Zumhana melalui Zoom Meeting, sekitar Pukul 09.00.

Sebelumnya, tersangka atas nama ISRA alias IKBAL menjadi tersangka tindak pidana pengancaman dan melanggar pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat melakukan pengancaman akan membunuh ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan pisau, karena tidak diberikan uang untuk membeli bensin oleh ibunya yakni saksi korban atas nama CARIMA LESE.

Namun, setelah dimediasi dengan difasilitasi oleh Jaksa pada Kejari Palu melalui Rumah Restorative Justice yang berada di wilayah hukum Kejati Sulteng. Saksi korban kemudian memaafkan tersangka yang merupakan anak kandungnya sendiri dan bersedia untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Permohonan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut, disetujui oleh Jampidum karena memenuhi persyaratan antara lain korban memaafkan tersangka. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tidak ada kerugian materiil, kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Kepala Kejati Sulteng melalui Kasi Penkum berharap agar masyarakat luas dapat memanfaatkan rumah restorative justice di wilayah Kejati Sulteng yang telah dilaunching pada akhir Maret 2022 untuk menyelesaikan perkara ringan dan tidak harus dibawa di Pengadilan asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.(**/ATR/Penkum/Kejati Sulteng)

iklan kepala
Editor: Firmansyah
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!