Tolitoli, fokusrakyat.net – PT. Bina Kaili, sebuah perusahaan yang bergerak dalam industri material konstruksi, dilaporkan terlibat dalam kontroversi terkait aktivitas pengerukan pasir di lahan yang diduga tidak memiliki izin Galian C.
Pengerukan pasir dilakukan menggunakan alat berat excavator dan dump truk di Desa Panyapu, Kecamatan Dakopeman, Kabupaten Tolitoli.
Baca juga : Terdakwa Jafar tak ada Niat Melakukan Penganiayaan Berat, Begini Penjelasan Penasihat Hukumnya
Berita ini menjadi perhatian media setelah dilaporkan bahwa pengerukan pasir sedang berlangsung dengan material pasir yang dimuat ke dalam sejumlah dump truk.
Tim media yang melakukan pemantauan juga mengunjungi lokasi AMP milik PT. Bina Kaili yang terletak dekat dengan kantor Polsek Dakopeman, dan melihat bahwa material pasir hasil pengerukan dikumpulkan menggunakan loader.

Dalam wawancara dengan seorang karyawan perusahaan, diketahui bahwa pengambilan material pasir telah mendapat persetujuan dari Kepala Desa, namun dengan syarat bahwa perusahaan akan memperbaiki bantaran pinggir sungai sebagai penahan gerusan air agar tidak terjadi pengikisan tanah saat banjir.
Kades Galumpang juga memberikan persetujuan terhadap pengerukan pasir ini, dengan alasan adanya pendangkalan yang dapat berdampak negatif pada persawahan warga setempat.
Baca juga : Kamis, Kadispora Sulteng Diperiksa Lagi, Diduga Sampai Malam
Material pasir yang telah dikumpulkan di lokasi AMP tersebut, dikabarkan akan digunakan untuk proyek pembuatan jalan yang menghubungkan Desa Pinjan Kecamatan Tolitoli Utara dengan kota Kabupaten Buol.
Proyek ini sedang berjalan, menurut salah satu karyawan perusahaan.
Namun, situasi berubah ketika sejumlah anggota Polres Tolitoli tiba di lokasi AMP dan berdialog dengan Kepala Bagian logistik perusahaan.
Setelah berdialog, alat berat excavator milik perusahaan disita sementara oleh polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait izin kegiatan Galian C PT. Bina Kaili.
Kapolsek Kecamatan Dakopeman, Iptu Bahar, menjelaskan bahwa pihaknya pernah didatangi oleh perusahaan untuk berkordinasi dan meminta persetujuan terkait rencana pengerukan material pasir di sungai tersebut.
Baca juga : Empat Pejabat Bawaslu Diperiksa Jaksa, Ada dari Donggala dan Parimo
Namun, Kapolsek meminta agar masalah ini dibahas lebih lanjut dalam musyawarah dengan pihak Desa. Meskipun demikian, perusahaan tampaknya melakukan aktivitasnya tanpa memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Ketika dimintai tanggapan mengenai kasus ini, pemilik perusahaan dan Kades Galumpang tidak memberikan jawaban yang jelas. Upaya untuk mengkonfirmasi izin galian C kepada perusahaan melalui pesan WhatsApp tidak mendapat jawaban, begitu pula ketika Kades Galumpang dihubungi melalui telepon seluler.
Kasus ini menunjukkan adanya ketegangan antara perusahaan, pemerintah desa, dan pihak kepolisian terkait pengambilan material pasir tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
Pemerintah setempat diharapkan dapat melakukan penyelidikan yang komprehensif untuk menentukan apakah PT. Bina Kaili melanggar peraturan dan perizinan yang berlaku serta memberikan konsekuensi yang sesuai jika terbukti melakukan pelanggaran.
Sejumlah alat berat excavator dan dump truk milik perusahaan PT. Bina Kaili terpantau sedang melakukan aktivitas pengerukan pasir di lahan yang diduga kuat tidak memiliki izin Galian C.
Aktivitas itu, sejumlah alat berat itu berada di desa Panyapu kecamatan dakopemean kabupaten Tolitoli.
Sementara itu dalam Pantauan media ini, Kamis 22Juni 2023, di lokasi sedang melakukan aktivitasnya mengeruk material pasir yang kemudian dimuat ke sejumlah dump truk, dan yang terlihat sedang mengantri – mengantri.
Material pasir lalu dibawah menuju lokasi AMP milik perusahaan tersebut yang tidak jauh dengan lokasi kantor polsek Dakopeman.
Ketika awak media melakukan pemantauan di lokasi AMP milik PT Bina Kaili nampak material tersebut di curah sembari gundukan pasir itu di kumpul menyatu menggunakan loader.
Ato salah satu karyawan perusahaan tersebut ditemui di basecamp mengatakan, Untuk pengambilan material itu atas persetujuan dengan pemerintah Desa.
“Pengambilan material tersebut sudah mendapat restu Kepala Desa ,asalkan dengan syarat pihak perusahaan akan memperbaiki sekitar bantaran pinggir sungai untuk penahan gerusan air agar tidak terjadi pengikisan tanah saat sedang banjir,” Ungkap ato yang merupakan bagian logistik di perusahaan itu
Ia mengatakan, Kades Galumpang telah sepakat untuk pengambilan.
“Kades Galumpang sudah sepakat agar pasir di sungai tersebut dilakukan pengerukan lantaran sudah terjadi pendangkalan yang sewaktu waktu jika banjir datang akan berdampak ke lokasi persawahan warga, kemudian pasir yang sudah dikeruk kita bawa ke lokasi AMP, menggunakan dump truk,” Jelas Ato.
Material yang sudah tertumpuk ini menurutnya untuk kepentingan perusahaan pada proyek jalan nanti.
“Material ini, untuk keperluan rencana untuk pekerjaan pembuatan jalan yang akan di kerjakan dari ruas Titik nol dari Desa Pinjan Kecamatan Tolitoli Utara sampai dalam kota Kabupaten Buol, yang saat ini menurutnya sedang berjalan,” ungkapnya lagi.
Selang beberapa saat kemudian sejumlah anggota polres Tolitoli bagian unit tipiter tiba di lokasi AMP dan terlihat berdialog dengan Kepala Bagian logistik perusahaan tersebut.
Tidak lama berdialog unit tipiter bergegas pulang.
Informasi yang diterima awak media kunci alat berat excavator milik perusahaan dilakukan penyitaan sementara guna pemeriksaan lebih lanjut apakah Aktivitas galian C milik PT Bina Kaili tersebut memilik izin atau tidak.
Di tempat terpisah, Kapolsek Kecamatan Dakopeman Iptu Bahar kepada wartawan menjelaskan bahwa dirinya pernah didatangi pihak perusahaan untuk berkodinasi sekaligus minta persetujuan soal rencana akan melakukan pengerukan material pasir di sungai itu, namun Kapolsek saat itu meminta agar masalah itu terlebih dahulu di musyawarahkan dengan pihak Desa.
Namun seiring waktu aktivitas perusahaan telah melakukan kegiatannya tanpa ada pemberitahuan dari pihak Polsek.
Menurut Kapolsek, jika pihaknya sudah melakukan pelarangan terkait pengambilan pasir di sungai tersebut, namun pihak perusahaan tidak mengindakan.
“Saya sudah pernah melarang mereka agar tak boleh ada aktifitas pengerukan di lokasi yang tak memilik izin resmi Karena akan dikawatirkan akan terjadi dampak kerusakan lingkungan yang tak di inginkan di wilayah kami,” jelas iptu Bahtiar.
Pemilik perusahaan, coba di konfirmasi via WA, dengan menanyakan izin galian C, namun tidak mendapat jawaban.
Sama halnya dengan Kades Galumpang yang di konfirmasi via HP, yang beberapa kali di telpon tidak merespon. Hingga berita ini naik tayang, belum ada jawaban baik dari pihak direktur Perusahaan dan Kades Galumpang.***



















