KAPOLDA

Aksi Massa Anarkis di PT IMIP, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

MOROWALI
Polres Morowali resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus perusakan, pembakaran, dan pencurian. FOTO : DOK. HUMAS POLRES MOROWALI.

Morowali – Buntut aksi massa anarkis yang terjadi di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) pada Jumat (8/8/2025) malam, Polres Morowali resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus perusakan, pembakaran, dan pencurian.

Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid, menyebut aksi ini berlangsung sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, tepatnya di Pos Poltek PT IMIP. “Ada dua laporan polisi yang kami terima pasca aksi anarkis massa tersebut,” ungkap Erick, Selasa (12/8/2025).

Dua laporan itu adalah LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan.

BACA JUGA : Polres Parigi Moutong Gagalkan Peredaran Sabu 48,54 Gram dari Jaringan Poso–Palu

BACA JUGA : Pria Asal Masigi Tertangkap Bawa Sabu di Kampal, Polres Parigi Moutong Amankan 8 Paket

Aksi anarkis ini diduga dipicu oleh informasi meninggalnya seorang pemuda berinisial MR (19) di Desa Labota.

Massa kemudian melakukan perusakan fasilitas perusahaan. Dua orang, IM dan R, diamankan saat aksi berlangsung.

Dari pemeriksaan, hanya IM yang mengakui merusak Pos Security.

Namun, keduanya menyebut dua rekannya, F dan NIU, turut berunjuk rasa sekaligus melakukan penjarahan.

Polres Morowali yang dibackup Polda Sulteng segera mengamankan F (20) dan NIU (25).

BACA JUGA : Polantas Parigi Moutong Bagikan 500 Bendera Merah Putih, Semarakkan Jalan Raya Jelang HUT RI ke-80

BACA JUGA : Diduga CV. Riski Tolitama Sejahtera Diam Terkesan Acuh Tak Peduli, Dimintai Tanggapan Kejanggalan Proyek Puskesmas Talise Rp4,7 Miliar

Keduanya mengaku mengambil barang milik PT IMIP berupa 1 unit teropong automatic level, 2 unit bor beton, 2 unit bor impact (bor cas), dan 1 unit gergaji listrik (sawmell).

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polres Morowali selama 20 hari ke depan. IM dijerat kasus perusakan, sementara F dan NIU dijerat kasus pencurian.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan siapapun yang terlibat akan ditindak tegas,” tegas AKP Erick.

Polisi juga mengimbau agar pelaku penjarahan yang masih berkeliaran segera menyerahkan diri beserta barang bukti untuk memperingan hukuman.


HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!