Bekasi, Fokusrakyat.net – Kepolisian berhasil menggulung jaringan perdagangan manusia di Bekasi setelah menangkap seorang remaja laki-laki berinisial D (17) yang diduga menjadi mucikari penjual anak.
Kejadian mengerikan ini terbongkar ketika seorang anak perempuan berusia 15 tahun dijual kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K, M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi di wilayah Pondok Gede pada Jumat dini hari, tepatnya tanggal 12 Januari 2024, sekira pukul 00.30 WIB.
“Pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari TKP eksploitasi anak,” tegas Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota.
Kronologi kejadian ini mencengangkan, di mana pelaku D menawarkan korban pekerjaan sebagai perempuan bayaran melalui aplikasi MiChat.
Dengan imbalan tempat tinggal dan uang, korban percaya pada tawaran tersebut.
Namun, saat tiba di “Salon Oma” yang diklaim pelaku, korban baru menyadari bahwa “Oma” sebenarnya adalah wanita paruh baya berusia 40 tahun.
AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa tidak hanya satu korban, melainkan beberapa lainnya seperti S dan I juga menjadi sasaran penjualan melalui aplikasi yang sama.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan hilangnya anak mereka ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Sang anak, yang tidak pulang selama beberapa hari, ternyata telah jadi korban perdagangan manusia yang dilakukan secara keji oleh pelaku.
Kejadian ini memicu keprihatinan dan kecaman dari masyarakat, serta menunjukkan urgensi pengawasan dan keamanan dalam penggunaan aplikasi media sosial.
Pihak berwenang pun mengimbau agar orang tua selalu mengawasi aktivitas online anak-anak mereka untuk mencegah insiden serupa terulang di masa depan.
