TOLITOLI, FOKUSRAKYAT.NET — Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Balai Penegakan Hukum (GAKUM) lingkungan hidup dan kehutanan Profinsi Sulawesi Tengah, tiga bulan silam, tepatnya pada 14 September 2022.
Akhirnya, Kepala Desa (Kades) Sandana, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Zainudin alias Satkodes, resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, terkait dugaan kasus pengrusakan lahan mangrove seluas 0,9, di desa sandana kecamatan Galang, kabupaten Tolitoli.
Pengurus Bhayangkari Sulteng Gelar Seminar Pencegahan Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak
Di ketahui lahan mangrove seluas hampir satu hektare tersebut telah diterbitkan sejumlah sertifikat tanah untuk masyarakat desa setempat dalam program proyek Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) oleh Kantor ATR/BPN Tolitoli tahun 2017 silam.
Dalam keterangan pers Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu yang di dampingi Tim GAKUM Kamis (15/12/2022) di hadapan sejumlah awak media menyampaikan tsk Zaninudin resmi ditahan karena semua sudah memenuhi cukup bukti lengkap.
“Tersangka ditahan karena sebagai aktor dan yang menyuruh perusakan lahan sehingga tersangka melanggar UU lingkungan hidup Nomor 32 tahun 2009,” Katanya.
Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Penyandang Disabilitas dan Seniman Jalanan
Albertinus menjelaskan bahwa Tersangka Zainudin dipersangkan pasal 98 ayat 1 UU tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLHP) dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara maksimal 10 tahun denda Rp6,9 Miliar, hukuman yang diancamkan berkesesuaian dengan luas lahan 0,9 hektare yang dirusak untuk diterbitkan sertifikat tanah pada program PTSL sebanyak kurang lebih 40 bidang di desa itu.
” Untuk penetapan dan penahan terhadap satu tersangka akan dikembangkan pada persidangan nantinya,” terang orang nomor satu di Kejari Tolitoli itu.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama terkait penetapan tersangka zainudin alias Satkodes kepala seksi wilayah II balai pengamanan dan penegakan hukum wilayah Sulawesi, Subagio SH MAP, menjelaskan lahan mangrove yang dijadikan perkara pada penetapan tersangka itu merupakan lahan yang masuk pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang barang tentu menjadi fungsi kestabilan ekologi untuk penyerap karbon serta menekan laju perubahan iklim.
“Selain itu juga lahan tersebut merupakan wilayah yang ditetapkan dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) oleh pihak kementrian kata ahli,” jelasnya.
Ia menyatakan, dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk kasus perusakan lahan mangrove penetapan tersangka telah dikuatkan oleh keterangan saksi dalam hal ini pihak ahli yang penyebutkan bahwa pihak Kades paling bertanggung jawab melanggar UU lingkungan hidup dikarenakan telah terbukti menyuruh dan mebiarkan rusaknya lahan mangrove.
“Ahli menyatakan lahan mangrove yang dalam APL dan PIPPIB yang dirusak itu ada celah pidananya,” Tandasnya.
Sedang menjawab pertanyaan awak media yang di lontarkan ke GAKUM dan Kajari terkait adanya tersangka lain seperti pihak BPN yang telah menerbitkan Sertifikat dan oknum BPN yang telah menjual tanah di wilayah yang di perkarakan
Kajari maupun pihak GAKUM menyampaikan akan kembali mengembangkan dan mendalaminya
“Untuk pengembangan terhadap tersangka lainnya ,untuk saat ini sedang dalam pengembangan dan mendalaminya. Sabar ya..rekan rekan,” Imbuh Kajari.
Pantauan media di lapangan tersangka Zainudin alias Sarkodes yang telah menggunakan rompi merah di giring masuk ke mobil tahanan.
(**/Rizal)