Palu – Kabar tak sedap berhembus dari Kejaksaan Negeri Poso, Sulawesi Tengah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Poso, Hazairin, SH, akhirnya dicopot dari jabatannya setelah dilaporkan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah oleh Hamzah Pakaya, koordinator Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Laksi).
Pencopotan Kasipidsus Hazairin terjadi beberapa hari lalu setelah Jamwas Kejagung berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sejak Rabu hingga Jumat (2, 3-4/8-2023).
Setelah dicopot dari jabatannya, Kasipidsus Hazairin dipindahtugaskan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli dengan jabatan Kasipidum.
Menurut informasi dari sumber media metrosulteng.com, yang juga merupakan media partner dari deadlinenews, detaknews, dan Fokusrakyat.net, pada Sabtu (5/8-2023) di Palu, Kasipidsus Poso Hazairin digantikan oleh Reza, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Poso.
Pencopotan Kasipidsus Poso Hazairin disebut-sebut terjadi karena adanya laporan penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tidak profesional di Kejaksaan Negeri Poso.

Salah satunya adalah laporan dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Laksi) terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Roy Widyah Kaloh, suami dari Bupati Poso, Verna Ingkiriwang, yang sebelumnya dilaporkan oleh LAKSI namun tidak diproses oleh Kejaksaan.
LAKSI melaporkan Kasipidsus Poso ke Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah karena dugaan gratifikasi yang melibatkan suami Bupati Poso dengan nilai sebesar Rp.500 juta.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai pencopotan Kasipidsus Poso Hazairin, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Moh. Ronald, SH, MH, menyatakan bahwa Hazairin tidak dicopot, melainkan dimutasi.
Ronald menjelaskan bahwa mutasi adalah hal biasa dalam institusi kejaksaan untuk menyegarkan jabatan yang sudah lama diduduki.
Ronald mengatakan, “Kasipidsus Poso dimutasi. Bukan dicopot. Mutasi adalah hal biasa. Apalagi sudah lama menempati jabatan itu, harus disegarkan dulu,” saat dikonfirmasi melalui ponselnya pada Sabtu malam (5/8-2023).
Meskipun demikian, Ronald belum mengetahui persis jabatan apa yang akan diisi oleh Hazairin setelah dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Begitu juga mengenai pengganti Hazairin sebagai Kasipidsus di Kejaksaan Negeri Poso, Ronald juga belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Nanti saya cek lagi. Siapa penggantinya di Poso, dan apa jabatan baru Hazairin di Tolitoli,” tutup Ronald.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kasipidsus Kejari Poso Hazairin, SH. MH, hanya menuliskan balasan berupa emoji isyarat maaf dan terima kasih dengan pesan singkat, “Siap…🙏”.
Berita ini memberikan gambaran tentang pemindahan Hazairin dari jabatannya sebagai Kasipidsus Kejaksaan Negeri Poso ke Kejaksaan Negeri Tolitoli setelah adanya laporan dari Laksi mengenai dugaan ketidakprofesionalan penanganan kasus Tipikor di Kejaksaan Poso.
Meskipun terjadi perbedaan antara sumber berita dan pihak Kejaksaan mengenai pencopotan atau pemutasian Hazairin, namun fakta bahwa peristiwa tersebut terjadi menunjukkan adanya perubahan dalam struktur kejaksaan di wilayah tersebut.**



















