Berita  

Unit Reskrim Polsek Biromaru Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Kejaksaan Negeri Donggala

persetubuhan anak
Penyerahan dilakukan langsung oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Donggala pada Jumat, 19 Mei 2023, sore hari. (FOTO POLRES SIGI)

SIGI, FOKUS RAKYAT NET — Unit Reskrim Polsek Biromaru Polres Sigi menyerahkan tersangka kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri
Donggala.

Penyerahan dilakukan langsung oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Donggala pada Jumat, 19 Mei 2023, sore hari.

Petugas pelaksana Aipda Fance dan empat personel satuan Reskrim lainnya turut serta dalam penyerahan, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Milawati A Lomba, S.H.

Baca juga : Pria Pelaku Pemerkosaan Terhadap Bocah 13 Tahun di Makassar Ditangkap oleh Polisi

Tersangka yang diserahkan memiliki inisial S (51) dalam kasus dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang terjadi di Desa Sidera, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.

Kasus ini merujuk pada Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah lanjutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga : Manfaat Cengkeh untuk Kesehatan, Pengurang Sakit Gigi hingga Potensi Penurun Kadar Gula Darah

Proses penyerahan dilakukan dengan kerjasama antara Unit Reskrim Polsek Biromaru dan Kejaksaan Negeri Donggala guna memastikan penegakan hukum terhadap kasus serius ini.

Kapolsek Biromaru, melalui Kanit Reskrim Ipda Andi Yusuf S.trk, menyampaikan informasi ini sebagai tindak lanjut dari upaya penanganan kasus tersebut.

Baca juga : Misteri Kematian Mahira Dinabila Memancing Perhatian Publik, Polisi Terus Selidiki Kasusnya

Kasus ini mengungkap dugaan tindak pidana serius yang melibatkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang melanggar hukum yang mengatur perlindungan anak.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Tindakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban dan menjamin perlindungan anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual.

Penyerahan tersebut merupakan upaya dalam upaya menghadirkan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa di masa depan.

Proses hukum akan terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Donggala, dengan Jaksa Penuntut Umum bertanggung jawab dalam mengajukan tuntutan dan memastikan keadilan terpenuhi.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.

Kepolisian dan pihak berwenang lainnya akan terus bekerja sama dalam menindak dan memberantas kejahatan seksual demi melindungi generasi muda.***

Penulis: FR03Editor: ATARISYAH AZHAR
error: Content is protected !!
Exit mobile version