Berita  

TKMC Palu Gelar Musyawarah Besar ke-3, Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua 2024-2026

FOTO : TKMC Palu Gelar Musyawarah Besar ke-3. (DOK. REDAKSI)

PALU — Club Motor Tanah Kaili Max Community (TKMC) Palu, menggelar Musyawarah Besar (Mubes) ke- 3 yang diselenggarakan di Palu Golden Hotel (PGH), Sabtu, 17 Agustus 2024.

TKMC Palu, salah satu Club yang Terafiliasi dari Indonesia Max Owner (IMO) ini, akan melakukan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Periode 2024 – 2026.

FOTO : TKMC Palu Gelar Musyawarah Besar ke-3. (DOK. REDAKSI)

Fikar, selaku Dewan Pembina I, saat ditemui wartawan, mengatakan,  musyawatah besar (Mubes) ini disertai dengan Pemilihan Calon Ketua dan Wakil Ketua.

“Untuk masa jabatanya yaitu periode 2024 – 2026,” ungkapnya.

Dia mengatakan, Musyawarah Besar ini dihadiri oleh para Member sebanyak 20 orang yang hadir, namun yang berhalangan datang itu 4 orang.

“Karena yang berhalangan datang itu masih di luar daerah Kota Palu,” ungkapnya lagi.

FOTO : TKMC Palu Gelar Musyawarah Besar ke-3. (DOK. REDAKSI)

Dia menambahkan, adapun syarat sebagai Ketua dan Wakil Ketua itu, harus loyalitas tinggi kepada Club, dan bisa menjalin silaturahmi ke Club lainya.

“Serta mengayomi, dan menjadi Patriot keselamatan dalam berlalulintas khususnya di Kota Palu,” terangnya.

Selain itu, Dewan Pembina II, Calvyn R Bobby, juga mengatakan hal sama.

Menurut Calvyn, untuk calon Ketua dan Wakil Ketua itu dua orang, yaitu I Nyoman Bayu Parwata dengan Aksar.

Namun, kata dia, Musyawarah Besar kali ini dilakukan secara terbuka dengan pemilihan di bilik suara.

Pada Musyawarah Besar ini, adapun 3 orang Pimpinan Sidang atau Steering Commite, yang memimpin jalanya persidangan, Ketua Noufal SH, Anggota Wawan dan Indra.

Selanjutnya, kegiatan Mubes dimulai dengan Doa dipimpin oleh Sukarno, kemudian menyanyikan Lagu Indonesia Raya, serta menyanyikan Mars IMO.

Ketua Umum TKMC 2022-2024, Nyoman, dalam laporanya mengatakan tidak semua Member pada Mubes ini bisa hadir, tapi sudah mencapai 70 persen.

“Adapun laporan selanjutnya akan kami jabarkan dengan serah terima jabatan, dan nanti dikoreksi secada bersama,” terangnya.

Dia berharap, fokus utama pada Mubes ini bagaimana organisasi bisa berjalan dengan baik. Bukan berpatok ke Pemilihan ketua dan wakil ketua saja.

“Karena yakin dan percaya Club motor tidak bertahan lama, jika AD/ADRT menjadi dasar dan perlu ditaati bersama. Ambil keputusan harus bersama-sama,” terangnya.

Adapun Tata Tertib (Tatib) pada Musyawarah Besar ini, dibacakan oleh Fikri, diantaranya diadakan selama 2 tahun masa bhakti, dan Pasal lainya yang sifatnya mengikat disetujui oleh peserta Mubes yang hadir.

Kemudian AD/ADRT dari Pasal 1 hingga Pasal 31, terdiri dari BAB 1 sampai BAB 10, telah dibacakan dan disepakati secara bersama-sama para peserta Member saat mengikuti Musyawarah Besar ke- 3.

Tahapan selanjutnya pada Mubes ini, adalah Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Masa Bhakti 2024-2026.

Aksar, sebagai Calon Ketua, memaparkan visi misi, bahwa ia ingin memajukan TKMC Palu dan berkembang lagi ke depanya.

“Paling tidak kita bisa berkembang lagi, lebih dikenal dari Gorontalo sampai Makassar,” ujarnya.

Sementara itu, Bayu, Calon Ketua lainya, mengatakan visi misi jika terpilih, ia ingin bahwa TKMC Palu merasa memiliki bersama organisasi Club ini, bukan hanya milik ketua saja.

“Saya punya mau organisasi ini milik kita bersama, bukan milik ketua dan wakil ketua saja,” jelasnya.

Berdasarkan pemantauan jalanya Musyawarah Besar ke-3, calon Ketua Aksar dan Bayu, memulai pemilihan di bilik suara.

Kemudian dilanjutkan oleh para member peserta Mubes, satu persatu memilih dengan rahasia dan tertutup.

Hasil pemilihan Mubes ini, Bayu mendapat sebanyak 8 suara, dan Aksar mendapat 7 suara.

Berdasarkan keputusan Mubes, pimpinan sidang akhirnya memutuskan Bayu sebagai Ketua terpilih, dan Aksar sebagai Wakil Ketua TKMC Palu.

Terakhir adalah pemberian Petaka bendera TKMC Palu dari pengurus lama ke pengurus baru.

Sekaligus dirangkaikan dengan foto bersama hingga Mubes ke-3 ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang.

error: Content is protected !!
Exit mobile version