DONGGALA, FOKUS RAKYAT NET – Tim Paneki Resmob Polres Donggala berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian dan pembongkaran rumah di wilayah Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Buser Paneki Satreskrim Polres Donggala setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Asep prandi,S.Trk.,S.I.K.,M.H melalui KA Tim Bripka Herman Tonra, yang dikonfirmasi terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka, menyatakan bahwa tim berhasil mengungkap kronologis kejadian pencurian yang terjadi pada tanggal 28 April 2023.
Pelaku diduga masuk melalui balkon lantai 2 dan keluar melalui pintu belakang, meninggalkan kerugian berupa uang tunai sekitar 30 juta rupiah, emas senilai 40 juta rupiah, dan celengan berisi 5 juta rupiah.
Tim Resmob Paneki tidak berhenti pada penemuan barang yang hilang, mereka juga berhasil melacak dan mengamankan handphone yang dicuri dari salah satu rumah korban.
Selanjutnya, mereka melakukan interogasi terhadap penjual handphone curian yang diketahui berada di Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Baca juga : Pria Pelaku Pemerkosaan Terhadap Bocah 13 Tahun di Makassar Ditangkap oleh Polisi
Dalam proses tersebut, tim mendapatkan nama pelaku utama, yaitu Marwan alias Etus.
Pada suatu hari, Tim Resmob Paneki berhasil menangkap Marwan alias Etus di pinggir pantai Taman Ria. Saat penangkapan, tim berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dan perhiasan emas yang diduga hasil kejahatan.
Marwan mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia tidak bekerja sendiri, melainkan bersama dengan dua rekannya, yaitu Supriadi alias Adi, dan Adi Surahman.
Baca juga : Manfaat Cengkeh untuk Kesehatan, Pengurang Sakit Gigi hingga Potensi Penurun Kadar Gula Darah
Polres Donggala juga mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian di beberapa desa di wilayah Kecamatan Banawa Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan tim mencakup uang tunai, jaket, dompet, handphone, perhiasan emas, tas, gelang, cincin, helm, dan dua sepeda motor.
Kini, Polres Donggala masih terus melakukan pengembangan kasus ini dengan tujuan mencari kemungkinan adanya tindakan serupa yang dilakukan oleh pelaku di tempat lain.
Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada terhadap kejahatan ini dan bekerjasama dengan kepolisian dalam memberikan informasi yang dapat membantu penanganan kasus serupa di masa mendatang.***



















