KAPOLDA
Berita  

Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

TERSANGKA CABUL
Polsek Biromaru Polres Sigi, Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Ke Kejari Donggala.

“Adapun barang bukti yang kami serahkan kekejaksaan berupa 1 unit mobil toyota Agya, 1 uit HP Huawei, 1 lembar STNK, 1 lembar pajak, 1 buah rok pramuka Milik korban”

SIGI, FOKUS RAKYAT — Dinyatakan lengkap, Polsek Biromaru Polres Sigi, Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Ke Kejari Donggala.

Pada Rabu kemarin, (13/04/23), Polsek Biromaru Polres Sigi melimpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur bertempat di kantor kejaksaan negeri Donggala.

BACA JUGA : Amankan Mudik dan Idul Fitri 2023

Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Biromaru AKP Azis mengatakan, penyerahan tersangka berinisial (AT) beserta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.

BACA JUGA : Calon DPD RI Sulteng 2024

Lanjut Kapolsek Biromaru menjelaskan, pelaksanaan tahap dua terhadap tersangka berinisial (AT) ini dilakukan oleh IPDA M. YUSUF ANDI JALAL, S.Tr.K., BRIPKA ALFIN NANCY, S.H., SIMON DODOI, S.H., BRIPOL HAMZA. yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hasyim, S.H.

BACA JUGA : Asbar Kepanggung Politik 2024

“Adapun barang bukti yang kami serahkan kekejaksaan berupa 1 unit mobil toyota Agya, 1 uit HP Huawei, 1 lembar STNK, 1 lembar pajak, 1 buah rok pramuka Milik korban,” ungkapnya.

(*/Atar/Humas Polres Sigi)

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
Editor: FIRMANSYAH
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!