Palu, Fokusrakyat.net – Kasus korupsi mencuat di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Provinsi Sulawesi Tengah.
Saat dua tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 29 miliar lebih.
Resmi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Kamis (1/2/2024).
Tersangka utama, AT, yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep, didampingi rekannya Z.
Tiba di Kejaksaan Tinggi Sulteng diawasi oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Proses penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Bangkep tahun anggaran 2019.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29.357.701.823.
“Pelaku, AT, selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep sekaligus Bendahara Umum Daerah, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi menciptakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total Rp 29.357.701.823,” ungkap Djoko Wienartono.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman bagi keduanya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam pengungkapan kasus ini, AT juga dibantu oleh Z, direktur CV. UL.
Keduanya akan menghadapi proses hukum yang serius atas perannya dalam merugikan keuangan daerah.
Proses persidangan selanjutnya akan menjadi sorotan publik.
Menyoroti upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah dan pentingnya pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan publik.



















