Daerah  

Terlibat Pencurian Sepeda Listrik, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

PENCURIAN
Pelaku berinisial RA (20), warga Desa Tinggede, berhasil diamankan di Desa Luku, Kecamatan Dolo Barat, pada 8 Juli 2025 tanpa perlawanan. FOTO : DOK. HUMAS POLRES SIGI.

FOKUSRAKYAT.NET, SIGI — Aksi pencurian sepeda listrik yang terjadi di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, akhirnya terungkap tuntas. Setelah mengamankan dua pelaku sebelumnya, Polsek Marawola kembali menciduk satu tersangka baru yang diduga turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Pelaku berinisial RA (20), warga Desa Tinggede, berhasil diamankan di Desa Luku, Kecamatan Dolo Barat, pada 8 Juli 2025 tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari dua tersangka sebelumnya, yakni MS dan FA.

“Beberapa waktu lalu kami amankan MS dan FA. Dari pengakuan dan penyelidikan lanjutan, diketahui RA ikut terlibat dalam pencurian sepeda listrik. Berkat kerja keras tim, RA berhasil kami tangkap,” ujar Kapolsek Marawola, Iptu Muh. Rusman, S.Sos., M.H., Rabu (16/7/2025).

BACA JUGA : Pencurian Ternak Terungkap, Dua Warga Sigi Dibekuk Polisi

Berawal dari Jendela Dirusak, Sepeda Listrik Raib

Kasus ini bermula saat korban bernama Amaludin kembali dari Kota Palu ke rumahnya dan mendapati pintu dapur terbuka serta jendela depan rusak akibat congkelan benda tumpul.

Setelah diperiksa, satu unit sepeda listrik merek Jervis yang biasa terparkir di ruang tamu diketahui hilang.

Korban segera melapor ke Polsek Marawola, dan penyelidikan pun dilakukan secara intensif.

BACA JUGA : Polda Sulteng Serahkan Dua Tersangka Spesialis Pencurian Sepeda Motor, Sudah Beraksi di 25 TKP

Hasilnya, ketiga pelaku—RA dan MS sebagai pelaku utama, serta FA sebagai penadah—berhasil diamankan.

Berkas Diserahkan, Proses Hukum Berjalan

Kapolsek mengungkapkan bahwa berkas perkara atas nama FA, yang diduga kuat sebagai penadah sepeda listrik curian, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi pada 14 Juli 2025 untuk proses tahap I.

Sementara dua tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan di Polsek Marawola.

BACA JUGA : Polsek Banawa Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Limboro

“Kami terus dalami keterlibatan para pelaku. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain dalam kasus ini,” tambah Iptu Rusman.

Pesan untuk Masyarakat: Waspada dan Aktif Melapor

Sebagai bentuk pencegahan, Kapolsek Marawola mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan masing-masing.

“Segera laporkan kejadian kriminal ke Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, Call Center 110, atau langsung ke Layanan Presisi Kapolsek Marawola di nomor 0821-5625-2075,” pungkasnya.

Langkah cepat aparat Polsek Marawola ini menjadi bukti nyata bahwa kasus pencurian, termasuk sepeda listrik, tidak akan dibiarkan begitu saja.

Kepolisian terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban.


error: Content is protected !!
Exit mobile version