Palu, Fokusrakyat.net — Tim Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa Jafar Bin Dg. Amir, yang kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Donggala dalam kasus penganiayaan berat, mereka para penasihat hukum itu melakukan konferensi pers kepada sejumlah wartawan di salah satu warkop di Kota Palu, Jumat, 23 Juni 2023.
Para penasihat hukum itu dari Kantor Hukum Sjaifuddin Syam SH. MH, dan Basri SH, serta Yonatan Tandi Bua SH. Selain itu, ada juga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah.
Sjaifuddin Syam SH. MH, mewakili para penasihat hukum terdakwa Jafar Bin Dg. Amir, kepada wartawan mengatakan berdasarkan fakta – fakta yang terungkap saat ini diakuinya bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki niat melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Agustakari tersebut.
Baca juga : Kamis, Kadispora Sulteng Diperiksa Lagi, Diduga Sampai Malam
“Apabila terdakwa memiliki niat untuk membunuh atau menghabisi korban, maka terdakwa sudah melakukannya. Akan tetapi, peristiwa penganiayaan saat itu tidak disertai dengan niat sama sekali karena dilakukan spontan memarangi korban,” ungkap pengacara kondang di Kota Palu itu.
Sjaifuddin menjelaskan, terdakwa sebelum bertemu dengan korban itu membawa parang karena ingin membersihkan saluran drainase (Got) di kompleks pekuburan di Desa Kabobona Dolo.

“Kami dari tim penasihat hukum sudah menghadirkan saksi yang menyaksikan terdakwa membersihkan saluran drainase saat itu. Sekali lagi, dan kami buktikan dihadapan persidangan,” ungkapnya lagi.
Kata dia, kemudian korban sendiri yang mendatangi terdakwa saat hendak pulang kerumahnya dari membersihkan saluran drainase.
Baca juga ; Empat Pejabat Bawaslu Diperiksa Jaksa, Ada dari Donggala dan Parimo
“Terdakwa sempat duel dengan korban saat itu, karena membela diri akhirnya terdakwa terpaksa menggunakan parang melakukan perlawanan,” terangnya.
Dia mengatakan, ketika terdakwa kembali dari membersihkan drainase di depan kuburan, tepatnya di depan rumah terdakwa datang korban gas – gas motor, kemudian ingin menabrak terdakwa.
“Sehingga terdakwa tegur pelan – pelan bos dan korban jawab apa maumu, sehingga terjadilah peristiwa penganiayaan itu,” terangnya lagi.
Menurutnya, setelah peristiwa naas itu, terdakwa mengamankan diri tanpa sadar berjalan kaki dari Desa Kabobona sampai ke jalan Ramba dan Jalan Dewi Sartika Palu. Kemudian terdakwa menghubungi saudaranya sambil menceritakan peritiwa yang dialaminya, dan langsung meminta saudaranya itu mengantar ke kantor polisi.
“Jadi terdakwa ini kooperatif, mengakui kesalahannya, dan bersedia bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya tanpa sengaja,” terangnya lagi.
Baca juga : Makanan dan Minuman Sehat Mengatasi Hipertensi saat Hari Raya Idul Adha
Menurutnya, peristiwa ini dilatarbelakangi dari masalah jalan yang digunakan korban menuju kebunnya melewati di tengah kebun terdakwa dengan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, dan kebun korban dan terdakwa itu dibatasi dengan saluran air.
Bahkan, masalah jalan ini sudah di mediasi di kantor desa, kemudian hasil pertemuan korban dan keluarganya ingin agar korban menjadikn jalan tetap untuk korban dan saudaranya, sedangkan terdakwa belum memberikan keputusan saat pertemuan itu dan kejadian terjadi dua hari setelah pertemuan tersebut.
“Ada juga masalah jalan kebun disini, baik terdakwa maupun korban bersama pemerintah desa Kabobona sempat mencari solusi terkait masalah jalan kebun tersebut,” bebernya.
Terakhir, menurut Sjaifuddin untuk biaya pengobatan bahwa sejak kejadian hingga saat ini keluarga pelaku tetap masih membuka diri ingin membantu meringankan beban biaya pengobatan korban.
“Keluarga terdakwa telah memberi bantuan sebagai rasa kemanusiaan Rp10 juta, namun dikembalikan dan tidak ada hubungan dengan perkara atau memengaruhi jalannya sidang,” pungkasnya.***



















