PALU — Kejaksaan Negeri Palu secara resmi menyerahkan uang restitusi sebesar Rp77.454.000 kepada Anak Korban atas nama Ananra Nur Fatihah, melalui ibunya, Nurjulita. Penyerahan dilakukan…
untuk Korban
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



