PALU — Kejaksaan Negeri Palu secara resmi menyerahkan uang restitusi sebesar Rp77.454.000 kepada Anak Korban atas nama Ananra Nur Fatihah, melalui ibunya, Nurjulita. Penyerahan dilakukan…
Serahkan Restitusi Rp77
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



