PALU, FOKUS RAKYAT.NET – KRAK Sulteng sebagai Pelapor terkait Dana Hibah ke Kejati Sulteng, Jumat lalu, 12 Mei 2023, dikabarkan tidak hanya melaporkan pengurus KONI Sulteng, tetapi juga melaporkan pengurus KONI Kota Palu.
Laporan KRAK Sulteng itu, berdasarkan pantauan media ini, mereka menyerahkan 2 berkas terpisah ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulteng, yang ditujukan ke bagian penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng.
Baca juga : Pimda PKN Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Sulteng
Harsono Bereki, S.Sos, selaku Koordinator KRAK Sulteng, kepada wartawan usai menyerahkan Laporan terkait Dana Hibah itu, mengatakan ada 2 laporan yang berbeda, satu KONI Sulteng, dan satu lagi KONI Kota Palu.
“Ingat laporanya terpisah ya, karena ada 2 berkas yang sedang kami laporkan ke Kejati Sulteng, yaitu KONI Sulteng dan KONI Kota Palu,” ungkap Harsono.
Dia mengatakan, dalam laporan KONI Kota Palu itu, bahwa pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Kota Palu, menganggarkan belanja Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palu sebesar Rp6 Miliar Lebih.
Kata dia, melalui Dana Perubahan Belanja Hibah/Bantuan Pemerintah Kota Palu dari APBD Tahun Anggaran 2022, untuk kepentingan operasional secretariat dan Pekan Olahraga Provinsi ke IX (Porprov) di Kabupaten Banggai.
Dia menjelaskan, diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Palu kepada KONI Kota Palu sebesar Rp6 Miliar.
Baca juga : Hasan Patongai Pimpin 30 Bacaleg Nasdem ToliToli Daftar ke KPU
“Hal ini terlihat dari adanya dugaan perbuatan melawan hokum dimana pengelolaan dilakukan diduga tanpa adanya laporan realisasi dana hibah tahap sebelumnya,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, selain dugaan pengelolaan Dana Hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan, diduga dana hibah tersebut, digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan atau untuk kegiatan yang diduga fiktif sehingga terjadi mark up harga.
Olehnya, kata dia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, diminta segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hokum, terkait dengan adanya pelaporan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian uang Negara dari investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini, yang dengan sengaja diduga telah melakukan perbuatan melawan hokum.
Baca juga : Ratusan Simpatisan Partai Golkar Tolitoli Ramaikan Pendaftaran Bacaleg ke KPU
Sementara itu, Ketua KONI Kota Palu, Rudy Chandra, yang dikonfirmasi untuk perimbangan berita terkait Laporan KRAK Sulteng terkait Dana Hibah Anggaran Tahun 2022 ke Kejaksaan Tinggi Sulteng itu.
Namun, Ketua KONI Kota Palu, Rudy Chandra, belum menanggapinya saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsAppnya, Senin, 15 Mei 2023.
(*/Tim Redaksi)
