KAPOLDA
Berita  

Skandal Korupsi Dana Desa Kades Ditahan, Negara Rugi Rp 730 Juta

korupsi
Penahanan terhadap Terdakwa Kades Lelio Kec. Lore Barat. (Foto IST)

Fokusrakyat.net — Dalam sebuah pengembangan mengejutkan, Kepala Desa Lelio, NU, dari Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Poso pada hari Senin ini sekitar pukul 20.00 Wita.

Tindakan penahanan ini berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun 2020 hingga 2022.

Dalam serangkaian investigasi, Kejaksaan Negeri Poso menemukan adanya praktik belanja fiktif, kekurangan volume, pemahalan harga, dan ketidaksesuaian dalam penggunaan kas.

Hasil investigasi menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 730.033.455,50.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah besar dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penahanan terhadap NU dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena.

Surat perintah tersebut, bernomor PRINT-05/P.2.13.8/Ft.1/03/2024, menetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan, memberikan waktu untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Masyarakat Desa Lelio dan sekitarnya pun terkejut dengan berita ini, di mana NU sebelumnya dikenal sebagai pemimpin yang dihormati.

Sejumlah warga menyatakan kekecewaan mereka terhadap praktik korupsi yang dapat merugikan pembangunan dan kesejahteraan di desa mereka.

Kepala Kejaksaan Negeri Poso, dalam konferensi pers singkat, menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi di semua tingkatan.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melakukan tindakan korupsi, termasuk pejabat desa. Ini adalah langkah serius untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Poso.

Kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan pihak berwenang, mempertegas pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!