KAPOLDA

Skandal Korupsi Alkes Poso, Suami Bupati Diduga Terlibat Aliran Dana Rp 500 Juta

alkes poso
Koordinator Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Laksi) melaporkan Hazairin ke Aswas Kejati terkait laporan Laksi atas dugaan aliran dana ke suami Verna Ingkiriwang, didampingi sejumlah wartawan Forwaka, belum lama ini. (Foto Dok)

Palu, Fokusrakyat.net — Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Poso, Hazairin,SH, mengakui bahwa suami Bupati Poso, Roy Widyah Kaloh, diduga menerima aliran dana proyek alat kesehatan (alkes) tahun 2013 sebesar Rp. 500 juta.

Stenny Tumbelaka, salah seorang terdakwa, menyebut bahwa Roy Widyah Kaloh diduga menerima aliran dana proyek alkes dari PT. Prasida Ekatama.

“Benar salah seorang terdakwa yakni Stenny Tumbelaka menyebut Roy Widyah Kaloh diduga menerima aliran dana proyek alkes dari PT.Prasida Ekatama,” ungkap Hazairin, selaku Kasi Pidsus pada Kejari Poso, untuk menjawab konfirmasi wartawan yang terhimpun dalam Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi Sulteng (Forwaka), dihubungi melalui telepon WhatsApp, belum lama ini, dilansir dari deadline news.

Baca juga : Habib Sadig : Kelompok SAS Mainkan Strategi Seolah Korban

Proyek alkes tahun 2013 di Kabupaten Poso senilai Rp. 16,4 miliar, dan lebih dari Rp. 4 miliar di antaranya dikorupsi.

Roy Widyah Kaloh diduga menerima aliran dana proyek alkes sebesar Rp. 500 juta dari direktur PT. Prasida Ekatama.

Aliran dana Rp. 500 juta itu diduga ditransfer dua kali ke rekening Roy Widyah Kaloh oleh Direktur PT. Prasida Ekatama, masing-masing sebesar Rp. 250 juta.

Roy Kaloh tidak terbukti ikut campur dalam penentuan harga proyek alkes, meskipun disebut oleh salah seorang terdakwa bahwa dia menerima aliran dana.

Ironisnya, Stenny Tumbelaka yang menyebut Roy Kaloh menerima aliran dana mengaku tidak kenal dengan Roy Kaloh saat ditanya oleh Jaksa dan wartawan.

Baca juga : Sabu Hasil Pengungkapan 15 Kg di Tolitoli, Dimusnahkan

“Sehingga kami sangat kesulitan untuk mendapatkan bukti-bukti atas keterlibatan suami Bupati Poso Verna Ingkiriwan. Kami perlu mendalaminya sembari menunggu putusan asli kasasi dari Mahkama Agung. Karena yang ada sama kami baru amar putusannya. Kita belum tahu apakah pengakuan saksi di persidangan soal dugaan aliran dana ke pak Roy Kaloh juga tercatat dalam putusan aslinya itu,” jelas Hazairin.

Pihak kejaksaan kesulitan mendapatkan bukti keterlibatan suami Bupati Poso, Verna Ingkiriwan, dalam kasus tersebut dan menunggu putusan asli kasasi dari Mahkamah Agung.

Kasi pidsus
Rizal Ahmad dan Hamsah Pakaya dari lembag anti korupsi Indonesia (Laksi), seusai melaporkan Kasi Pidsus Kejari Poso Hazairin, SH ke Aswas Kejati dan ditembuskan ke Jamwas Kejagung RI Jumat (28/7-2023), di Kejati Sulteng. (Foto Icam)

Koordinator Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Laksi) melaporkan Hazairin ke Aswas Kejati terkait laporan Laksi atas dugaan aliran dana ke suami Verna Ingkiriwang.

Baca juga : Barang Impor Bekas senilai Rp 302 Juta Dimusnahkan Polda Sulteng

Tiga orang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi alat kesehatan Poso, termasuk Stenny Tumbelaka (5 tahun), dr. Djani Moula (5 tahun), dan Lody Abraham (8 tahun karena tidak kooperatif).

Kata Hazairin, nanti ia akan dipanggil oleh Aswas Kejati dan akan diperiksa secara internal.

“Secara hirarki kebijakan ditingkat pimpinan, Pidsus itu soal teknis, kami bukan pengambil keputusan. Tapi akan kami laporkan ke pimpinan,” terang Hazairin.

Pertama kita bilang penyelidikan asal perkara ini kan dari kejati Sulteng. Kemudian Kejari Poso diserahi tugas untuk menyelesaikan tiga berkas kasus dugaan korupsi alkes Poso itu.

Baca juga : Datangi Lapas Perempuan dan Anak, ini yang dilakukan Polwan Polda Sulteng

“Prosesnya sudah berjalan. Pada tingkat pengadilan pertama, kasus korupsi alkes Poso itu diputus bebas di pengadilan tipikor Palu. Lalu kami kasasi untuk meyakinkan lagi hakim mahkama agung. Karena kita mempunyai keyakinan bahwa ada perbuatan dan peristiwa korupsi pada proyek pengadaan alkes Poso itu. Alhamdulillah MA memutus kasus korupsi itu dengan menghukum para tersangka atau terdakwa,” tegas Hazairin.

“Kita sarankan ke Laksi untuk meneruskan ke Kejati laporannya terkait dugaan keterlibatan suami Bupati Verna dalam kasus korupsi alkes. Karena perkara asalnya dari Kejati jadi coba teruskan laporannya ke sana untuk ditindak lanjuti, begitu karena kita ini menyelesaikan dulu yang terkait eksekusi tiga orang ini, Stenny Tumbelaka, dr.Djani Moula dan Lody Abraham,” jelas Hazairin. ***

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!