Sengketa Pilkada Pasangkayu di MK, Kemenangan Yaumil-Herny SAH!

Paslon Yaumil-Herny di Pilkada Pasangkayu 2025. (Adding Marulu)

PASANGKAYU – Perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu, Nomor perkara 72/PHPU-BUP/XXIII/2025, akhirnya terhenti pada sidang putusan sela, Selasa 4 Februari 2025, di Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta.

Menurut Tim Hukum Yaumil – Herny, Syamsuddin, terhadap pokok permohonan, sesungguhnya ia sudah mengkaji secara hukum perkara itu hanya akan sampai pada putusan dismissal (putusan sela).

Kata dia, beberapa hal yang membuat Tim Yaumil – Herny optimis perkara ini akan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Pertama adalah soal kedudukan hukum (legal standing) pemohon serta bukti – bukti adanya pelanggaran TSM sebagaimana didalilkan oleh Pemohon dalam pokok permohonannya.

“Dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam pokok permohonannya nyata tidak beralasan menurut hukum,” ungkapnya.

Dia menambahkan, sehingga Hakim Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan tidak diterima (NO) Atas kemenangan Yaumil – Herny pada Pilbup Pasangkayu tahun 2024.

Yang diperkuat oleh Putusan MK RI. Tentu diharapkan masyarakat dapat saling mendukung dan mensupport Bupati dan Wakil Bupati yang baru untuk kelangsungan pembangunan Pasangkayu yang yang lebih baik lagi kedepan.

“Mari kita berikan dukungan dan support kepada Bupati dan Wakil Bupati kita yang baru tanpa ada sekat,” pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version