PALU – Tim Ditressiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membekuk residivis penipuan yang mengaku sebagai pejabat Polri di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu 29 Januari 2025.
Pelaku, yang berinisial SAN (47), warga Jakarta, mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng untuk meminta uang dari beberapa pengusaha.
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, pelaku menggunakan modus yang sama untuk menipu pengusaha dengan mengaku sebagai pejabat Polda lain, seperti Polda Jatim, Polda Bali, dan Polda Kaltim.
“Pelaku membuat akun whatsapp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Polda Sulteng yang ada di Google,” jelasnya.
Pelaku kemudian menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk meminta sejumlah uang dengan menggunakan nomor whatsapp +6281293100591 yang mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan nomor whatsapp +6281353048067 yang mengaku sebagai Dirreskrimsus.
Uang yang diminta kemudian diminta untuk ditransfer melalui nomor rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.
“Setelah uang ditransfer oleh korban, pelaku langsung melakukan blokir kontak pengusaha. Disinilah korban baru sadar kalau itu penipuan,” terang Djoko.
Pelaku SAN telah memiliki catatan kriminal sebelumnya, termasuk kasus narkoba dan penipuan dengan modus yang sama.
“Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor di Ditressiber Polda Sulteng, apabila merasa pernah menjadi korban penipuan sebagaimana modus diatas,” pinta Kabidhumas.
Pelaku SAN saat ini diproses dengan persangkaan pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
