Palu, fokusrakyat.net — Proyek Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Uiversitas Muhammadiyah Palu, menggunakan dana APBN tahun 2022, dikabarkan proyek itu diduga mangkrak.
Pasalnya, proyek yang melekat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Satuan Kerja SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Tengah, diduga proses pengerjaan konstruksi bangunan tersebut berhenti di tengah jalan.
Sehingga proyek tersebut menuai sorotan publik hingga saat ini, karena kondisi bangunan yang diduga terbengkalai. Pekerjaan konstruksi kuat dugaan tidak mampu diselesaikan oleh pihak penyedia jasa dengan kata lain kontraktor pelaksana.
Baca juga : Operasi Satgas TPPO Polres Banggai di Penginapan Dahlia Ungkap Kasus Prostitusi Online
Untuk diketahui, proyek ini dengan nama pekerjaan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Uiversitas Muhammadiyah Palu dan dengan nama kontrak HK.02.03/KONTRAK.06/PPK.Rr-Rk/PnP.SULTENG/2022.
Nilai kontrak proyek adalah Rp3,2 Miliar melalui sumber dana APBN tahun anggaran 2022. Pekerjaan proyek dilaksanakan selama 163 hari oleh CV. ADHITA PRATAMA KARYA sebagai kontraktor pelaksana yang beralamat dari Kota Makassar.

Berdasarkan amatan dari tim redaksi media ini bersama beberapa media online terhimpun di Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi Sulteng (Forwat), saat melakukan investigasi baru-baru ini, menemukan proyek pembangunan rumah susun Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu tersebut bahwa kondisi bangunan sesuai fakta lapangan belum rampung 100 persen.
Baca juga : Kolesterol Tinggi dan Risiko Penyakit Jantung, Berikut Fakta dan Solusinya
Bahkan, perkumpulan wartawan dan LSM yang ikut mengawasi secara langsung proyek tersebut tidak menjumpai tukang dan buruh sebagai para pekerja bangunan konstruksi di lokasi.
Sesuai amatan, kontraktor sebagai penyedia jasa diduga meninggalkan sejumlah sisa pekerjaan dari struktur bangunan, diantaranya bangunan tampak belum menggunakan dinding tembok untuk kedua lantai dan bangunan tersebut juga belum menggunakan atap.
Sisa pekerjaan lain, tampak belum rampung adalah item pengerjaan kolom utama, sloof atas lantai 2, dan ring yang masing-masing dicor beton menggunakan selimut besi, kondisinya masih terbungkus dengan mal cetakan beton dan masih dipenuhi bambu-bambu sebagai penahan mal cetakan beton tersebut.
Besi yang digunakan sebagai selimut beton pada plat lantai juga tampak belum dipotong. Begitu pun dengan sisa material kerikil dan pasir masih standby berada di lokasi.
Hanya saja, beberapa item pekerjaan seperti pondasi dan lantai dasar serta plat lantai 2 ditemukan tampak telah selesai proses pengerjaannya.
Menanggapi proyek tersebut, Ketua NCW (Nusantara Corruption Watch) Sulteng, Adrian, S.H, kepada wartawan mengatakan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Pidsus Kejati Sulteng dan Ditkrimsus Polda Sulteng, turun melakukan penyelidikan terkait pekerjaan konstruksi proyek pembangunan rumah susun Unismuh Palu tersebut.
“Olehnya kami dari LSM NCW Sulteng mendorong APH baik Kejaksaan maupun Kepilisian, ikut turun langsung mengecek kondisi pekerjaan konstruksi di lokasi.” ungkap Adrian, Selasa kemarin, 13 Juni 2023.
Dia mengatakan, kenapa mesti APH baik Kejaksaan dan Kepolisian diminta turun melakukan penyelidikan agar kekhawatiran di dalam proyek tersebut kuat dugaan adanya kerugian negara bisa terbantahkan.
“Kami sangat mendukung APH melakukan penyelidikan, jika memang tidak ada kerugian negara pada proyek tersebut, artinya proyek ini tidak bermasalah. Akan tetapi, jika ada temuan kerugian negara, maka kami minta segera diusut tuntas,” ungkapnya lagi.

Sementara itu, Nuryadin, S.T, selaku PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus, Satker Penyediaan Perumahaan Provinsi Sulteng, yang dikonfirmasi terkait proyek tersebut diduga mangkrak, di ruangan kerjanya, di Kota Palu, belum lama ini.
PPK Nuryadin, berkesempatan memberikan penjelasan berupa pekerjaan tersebut telah putus kontrak di tanggal 29 Desember 2022 dan rencana akan dilanjutkan tahun 2023 dimana masih menunggu pengganggaran lanjutan pekerjaan dari kementerian pupr serta telah diaudit oleh BPKP bulan februari dan inspektorat jenderal di bulan Maret, terkait kronologis pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
1. Kontrak : Nilai kontrak adalah Rp3,29 Miliar dengan waktu pelaksanaan 163 hari kalender.
2. SPMK : Pada tanggal 20 Juli 2022 dilakukan pengukuran dan pemasangan bouwplank yang dihadiri oleh PPK, pihak Unismuh Palu, dan pihak penyedia jasa.
3. PCM : Pada tanggal 26 Juli 2022 melakukan rapat PCM di kantor Satker Penyediaan Perumahan Sulteng yang dihadiri oleh pihak PPK, dan penyedia jasa.
4. Surat Teguran 1 : Pada tanggal 14 September 2022 surat teguran keterlambatan pekerjaan kepada pelaksanaan pekerjaan.
5. Instruksi Konsultan : Surat teguran kepada kontraktor pelaksana CV. Adhita Pratama Karya dari konsultan pengawas CV. STB 64 terkait kelengkapan MC 0, gambar shop drawing, job mix desain, dan instruksi terkait percepatan pekerjaan.
6. SCM 1 : Dalam rapat pelaksanaan pembuktian, dibahas terkait dengan kendala dan permasalahan yang dihadapi di lapangan. rapat tersebut, dihadiri oleh PPK, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana.
7. Instruksi Konsultan : surat teguran kepada kontraktor pelaksana dari konsultan pengawas terkait percepatan pekerjaan dan pengendalian mutu pekerjaan pada 28 September 2022.
8. Pemeriksaan lapangan terhadap kemajuan fisik di lapangan (Termin 1) : kemajuan fisik di lapangan mencapai 17,544 persen dengan progress rencana 19,749 persen dan deviasi sebesar -2,205 persen pada 2 oktober 2022.
9. Skema percepatan pekerjaan : surat penyampaian kepada kontraktor yang tidak tercapai sesuai dengan skema percepatan pekerjaan yang telah disepakati.
10. Realisasi skema percepatan pekerjaan : surat penyampaian kepada kontraktor yang tidak tercapai sesuai dengan skema percepatan pekerjaan yang telah disepakati.
11. Kontrak kritis : surat penyampaian kepada PPK dari konsultan pengawas terkait progress pekerjaan yang melebihi deviasi 10 persen.
12. Vakum kegiatan : surat penyampaian kepada PPK dari konsultan pengawas terkait tidak adanya kegiatan di lokasi pekerjaan sehingga progress pekerjaan mengalami deviasi minus yang cukup besar.
13. Surat teguran 2 : surat teguran keterlambatan pekerjaan kepada pelaksanaan pekerjaan pada 30 November 2022.
14. SCM 2 : Dalam rapat pelaksanaan pembuktian, SCM 2, dibahas terkait dengan kendala dan permasalahan yang dihadapi di lapangan. rapat tersebut, dihadiri oleh PPK, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana.
15. Pemeriksaan lapangan terhadap kemajuan fisik di lapangan (Termin 2) : kemajuan fisik di lapangan mencapai 30,27 persen dengan progress rencana 78,82 persen dan deviasi sebesar -48,55 persen pada 8 Desember 2022.
16. Surat rencana pemutusan kontrak : Surat rencana pemutusan kontrak ditandatangani oleh PPK kepada pelaksana pekerjaan pada 15 Desember 2022.
17. Surat teguran 3 : surat teguran keterlambatan pekerjaan kepada pelaksana pekerjaan pada 26 Desember 2022.
18. SCM 3 : Dalam rapat pelaksanaan pembuktian, SCM 3, dibahas terkait dengan kendala dan permasalahan yang dihadapi di lapangan. rapat tersebut, dihadiri oleh PPK, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana.
19. Berita acara pemeriksaan pekerjaan progress akhir : ditandatangani oleh PPK, pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan pihak kontraktor pelaksana.
20. Surat pernyataan wanprestasi : surat pemutusan kontrak ditandatangani oleh PPK kepada pelaksana pekerjaan.
21. Surat pemutusan kontrak : surat pemutusan kontrak ditandatangani oleh PPK kepada pelaksana pekerjaan pada 29 Desember 2022.
22. Surat permohonan pencairan klaim jaminan pelaksanaan : surat permohonan pencairan klaim jaminan pelaksanaan ditandatangani oleh PPK kepada Pimpinan Bank Sulselbar cabang utama Makassar.
23. Usulan penetapan sanksi daftar hitam : surat usulan penetapan sanksi daftar hitam ditandatangani oleh PPK kepada kepala Satker perumahan.
24. Surat pemberitahuan kepada penyedia jasa : surat surat pemberitahuan kepada penyedia jasa ditandatangani oleh PPK kepada pelaksana pekerjaan.
25. Permohonan penerusan permintaan rekomendasi kepada Inspektorat Jenderal Kemnterian PUPR atas penetapan sanksi daftar hitam penyedia jasa : surat permohonan penerusan permintaan rekomendasi kepada inspektorat jenderal kemneterian PUPR atas penetapan sanksi daftar hitam penyedia jasa ditandatangani oleh kepala satker dan kepala balai pelaksanaan perumahan sulawesi II.
26. Permohonan pendampingan pembangunan rumah susun : surat permohonan pendampingan pembangunan rumah susun ditandatangani oleh kepala satker kepada kepala balai.
27. Permohonan penerusan permintaan rekomendasi kepada Inspektorat Jenderal Kemnterian PUPR atas penetapan sanksi daftar hitam penyedia jasa : surat permohonan penerusan permintaan rekomendasi kepada inspektorat jenderal kemneterian PUPR atas penetapan sanksi daftar hitam penyedia jasa ditandatangani oleh epala balai pelaksanaan perumahan sulawesi II kepada Inspektorat jenderal kemneterian PUPR.
28. Permohonan pendampingan pembangunan rumah susun : surat permohonan penerusan permintaan rekomendasi kepada inspektorat jenderal kemneterian PUPR atas penetapan sanksi daftar hitam penyedia jasa ditandatangani oleh epala balai pelaksanaan perumahan sulawesi II kepada kepala perwakilan BPKP provinsi Sulteng.***



















