Parimo, Fokusrakyat.net – Jumat (19/1/2024) dini hari, Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil menggulung sindikat perdagangan orang dalam bentuk prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Empat pelaku utama yang terlibat dalam praktek ilegal ini berhasil diamankan dan dihadapkan ke hadapan publik dalam konferensi pers yang digelar Senin (22/1/2024) di Polres Parimo.
Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual, menjelaskan bahwa praktek prostitusi online ini berhasil diungkap di Hotel Grand Mitra, Parigi.
Keempat pelaku, dengan inisial FA (28), NS (18), AMA (18), dan MZA (24), semuanya beralamat di Gorontalo, terlibat dalam penyewaan tiga kamar di Hotel Grand Mitra dan menyiapkan tiga wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan inisial IM, SB, dan AM.
“Pelaku membuka dan menawarkan layanan PSK melalui aplikasi MiChat dengan tarif antara Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu, yang harus dibayarkan sebelum melakukan hubungan seks,” ungkap Kapolres Parimo.
Para pelaku diduga meraup keuntungan sebesar Rp 50 ribu per pelanggan dari layanan PSK yang mereka fasilitasi.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 7 alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp 750 ribu, dan lima buah smartphone.
Keempat pelaku kini ditahan di Polres Parimo dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan perdagangan orang dan prostitusi online.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal semacam ini dan bekerjasama dengan aparat keamanan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari kejahatan.
